Serang (07/10). Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengadakan program “Jaksa Masuk Pesantren”, yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Baitul Ulum El Musawwa, Serang, Banten, pada Kamis (5/10). Kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman kepada santri mengenai hukum, nilai-nilai agama, dan budaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Yusfidli A. dan Kasi Intel Kejari Rezkinil Jushar bertindak sebagai pemateri. Kehadiran mereka disambut Ketua DPD LDII Kabupaten Serang, Kabid Bagaskara dan pengurus Ponpes Baitul Ulum Elmusawwa.
Mereka membawakan materi “Bijak Dalam Menggunakan Medsos dan Mewujudkan Generasi Penerus Profesional Religius” dan “Taat Hukum untuk Menyongsong Bonus Demografi tahun 2045”.
Pada kesempatan itu, Kajari Serang Muhammad Yusfidli memotivasi santri untuk menguasai bahasa Inggris, bahasa Arab untuk modal menjadi generasi penerus yang profesional. Selain itu, ia juga meminta para santri mempunyai karakter Tri Sukses. Sehingga bisa terwujud generasi yang unggul agar di masa depan mampu meraih bonus demografi.
Yusfidli juga memotivasi para santri untuk bisa mendapatkan beasiswa. Menurutnya, berkat beasiswa itulah ia yang bisa keliling dunia. Yusfidli sempat bertugas di luar negeri sebafai atase kedutaan besar, sebelum menjadi Kajari Serang, “Semua santri harus punya impian yang setinggi-tingginya dan berupaya dengan sungguh-ungguh untuk mencapainya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD LDII Kabupaten Serang Kabid Bagaskara mengatakan para santri sudah diajarkan dan ditanamkan mengenai wawasan kebangsaan. Agar mampu berdakwah secara bil haal dengan baik. Kabid juga menjelaskan para santri juga sudah ditanamkan 29 karakter. Salah satunya karakter alim-faqih, akhlakul karimah dan mandiri.
LDII Kabupaten Serang juga menyampaikan apresiasi dan dukungan mereka terhadap program “Jaksa Masuk Pesantren” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Serang, “Dengan adanya kejaksaan masuk pesantren, dapat menambah bekal para santri, selain mempunyai ilmu agama, juga memiliki pengetahuan mengenai hukum,” ujar Kabid.