Manokwari (16/4). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Manokwari mengundang takmir Masjid Al-Mubarok yang bernaung di bawah LDII untuk menandatangani rencana penerimaan dana hibah pada Kamis (19/3). Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di kantor Badan Kerjasama Antar Gereja Sogun Manokwari, yang terletak di Kompleks Hotel Aston Niu Sowi Manokwari.
Kasubid Ekonomi Sosial dan Budaya Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Manokwari, Herry Robert E. T. Ibo mengatakan, dan ahibah tersebut untuk pembangunan masjid.
“Rencana pemberian dana hibah ini merupakan bagian dari upaya Kesbangpol untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial di LDII,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, proses penandatanganan ini adalah langkah konkrit dari pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa masjid sebagai institusi penting dalam masyarakat mendapatkan perhatian yang layak.
“Kami berharap bahwa dana hibah ini dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi takmir masjid, imam sholat, guru mengaji, marbot, dan pengurus jenazah Masjid Al-Mubarok LDII dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik,” tutur Herry.
Kesbangpol berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan komunitas keagamaan dalam upaya memperkuat kerukunan dan toleransi antarumat beragama, dan pemberian dana hibah ini adalah salah satu wujud dari komitmen tersebut.
“Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan Masjid Al-Mubarok LDII dapat terus menjadi tempat ibadah dan pusat aktivitas keagamaan yang memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitarnya,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Takmir Masjid Al-Mubarok LDII, Khumaidi mengapresiasi perhatian dan dukungan Kesbangpol melalui pemberian dana hibah, “Dana hibah ini akan sangat bermanfaat bagi kami dalam menjaga dan memperbaiki fasilitas serta memperkuat aktivitas keagamaan di masjid kami,” katanya.
“Semoga kerjasama antara Masjid Al-Mubarok LDII dan Kesbangpol dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Manokwari,” ujar Khumaidi.
Ia juga menyampaikan kembali Surat Penetapan Pengurus Masjid Al-Mubarok untuk masa periode 2024-2027, “Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua KUA Distrik Manokwari Barat sebagai pelengkap berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP domisili di Manokwari dan rekening Bank Papua,” tuturnya. (FWI/LINES)