Bandung (25/7) DPD LDII Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas upaya pemberantasan judi online. Kegiatan tersebut digelar di Sekretariat DPD LDII Kota Bandung, pada Minggu (21/7).
Ketua DPD LDII Kota Bandung, Edi Sunandar, mengungkapkan acara tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian Road to Musda VIII DPD LDII Kota Bandung, untuk berdiskusi dengan stakeholder sebagai bahan rujukan pembahasan program kerja.
Dengan mengangkat tema “Upaya Preventif Judi Online dari Sisi Agama dan Hukum Negara”, diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi efektif, untuk mencegah dan menangani judi online dari perspektif hukum dan agama.
“Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat di tengah merebaknya judi online agar tidak ada dari warga masyarakat menjadi korban judi online,”
Untuk itu ia memandang pentingnya edukasi dan literasi tentang bahaya judi online yang perlu disebarkan kepada seluruh lapisan masyarakat, “Karena korbannya menyasar semua lapisan masyarakat sehingga kami memberikan edukasi supaya tidak terjerat lingkaran judi online,” terang Edi.
Sementara itu, Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Boby Herlambang mengapresiasi DPD LDII Kota Bandung yang telah menghelat kegiatan ini. Ia menyampaikan judi termasuk perbuatan melanggar hukum dan ancamannya sangat berat.
“Kami dari Kejaksaan mengapresiasi langkah yang dilakukan LDII salah satunya menyelenggarakan FGD ini, dan merupakan tugas dan fungsi kami untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Namun, Boby memandang meskipun telah dilarang oleh hukum Indonesia, judi online masih banyak ditemukan di masyarakat. Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat.
“Ancaman judi cukup tinggi yaitu 10 tahun. Sehingga lebih baik ketika sudah terjebak berusaha keluar dari judi online itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, H. Abdurahim menyampaikan hukum judi dari sisi agama, “Haram hukumnya dan dilarang, baik secara manual maupun online,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan langkah preventif Kementerian Agama untuk menanggulangi judi online, “Kita punya regulasi sehingga kami mengadakan langkah-langkah preventif kegiatan pencegahan sudah mengumpulkan para kepala KUA, penyuluh agama dan pengawas pendidikan. Surat Edaran Mentri Agama ini sebagai rujukan pembinaan terhadap lembaga dan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar,” ujar Abdurahim.
Acara ini ditutup dengan deklarasi dan penandatanganan pernyataan penolakan judi online oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ketua DPD LDII dan diikuti pengurus DPD LDII Kota Bandung, Pengurus PC dan PAC serta warga sekitar yang hadir.
Dengan pelaksanaan FGD ini, LDII Kota Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya langkah-langkah preventif dari sudut pandang agama dan hukum negara. Diharapkan, sinergi antara LDII dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan judi online di Kota Bandung. (Cahnia/FU)