Kediri (28/7). Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Kediri Ahmad Jainudin hdir mewakili Pj Wali Kota Kediri Zanariah, dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara LDII dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terkait pencegahan stunting.
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah Kota Kediri, Jawa Timur itu, dihelat pada Sabtu (27/7). Dalam sambutannya, Ahmad Jainudin mengatakan kerja sama adalah kunci dari intervensi percepatan penurunan stunting.
“Bahkan pemerintah daerah sampai tingkat kelurahan juga memiliki program kegiatan yang terkait dengan penurunan stunting. Dengan demikian intervensi multi sektor dan multi government level tidak mungkin terlaksana dengan baik tanpa kerja sama atau kolaborasi,” katanya.
Stunting, kata dia, merupakan kondisi di mana anak mengalami kurang gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Tentu ini berdampak pada terganggunya pertumbuhan dan perkembangan anak. “Masalah stunting tidak hanya berdampak pada fisik anak. Tetapi juga pada perkembangan otak yang mempengaruhi kemampuan belajar dan produktivitas anak di masa depan,” ujar Ahmad.
Ia sendiri menyebutkan angka stunting di kota Kediri pada Maret 2024 mencapai 5,65 persen dengan jumlah 740 balita. “Ini sangat bagus sekali pencegahan stunting di kota Kediri.”
Ia mengatakan, stunting merupakan prioritas kita bersama yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. “Banyak PR dari pemerintah daerah selain stunting juga untuk menangani kemiskinan ekstrem, dan pengangguran terbuka,” ucapnya.
Untuk itu harus dilakukan hal-hal seperti berikut, pertama melakukan distribusi makanan tambahan bagi Ibu hamil dan balita yang kurang gizi. Kedua peningkatan layanan kesehatan Ibu dan anak untuk memperkuat layanan Posyandu dan Puskesmas.
“Ini untuk memastikan Ibu hamil dan anak mendapatkan pemeriksaan rutin. Ketiga edukasi dan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya gizi dan kesehatan melalui berbagai kesehatan penyuluhan,” ujarnya.
“Keempat air bersih dan sanitasi. Penyediaan akses bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai untuk mencegah penyakit yang dapat memperburuk kondisi.”