Banyuasin (16/12). DPD LDII Banyuasin menghadiri undangan “Sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)”. Acara itu dihelat di kantor Kesbangpol Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/12).
Kepala Badan Kesbangpol Banyuasin, Adam Ibrahim mengungkapkan, penting memahami tata cara pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan ormas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selanjutnya, ormas yang belum terdaftar, harus segera melengkapi administrasi,” ujarnya.
Ia merinci, di Banyuasin telah terdaftar 45 ormas. “Yang belum, segera mendaftar. Agar legal secara hukum dalam menjalankan tugas,” pungkas Adam.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menekankan pentingnya hubungan strategis antara ormas dan pemerintah. “Kami mendorong, ormas dapat menjadi mitra pemerintah yang legal, andal, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi acara tersebut, Sekretaris DPD LDII Banyuasin, Adianto mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami juga akan terus mendukung pembangunan daerah, melalui kolaborasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Selanjutnya, Adianto berterima kasih atas pelaksanaan program tersebut. “Menjadi media informasi untuk lebih memahami legalitas ormas di Indonesia,” tuturnya.