Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat HAM: Negara Tidak Boleh Diam dalam Persoalan Intoleransi

2023/12/24
in Nasional
1
Asfinawati

Asfinawati menghadiri acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan secara daring yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Foto: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (23/12). Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) dari STH Indonesia Jentera, Asfinawati menekankan pentingnya toleransi untuk menjaga harmoni dalam keberagamaan pada masyarakat plural. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 itu, mengatakan negara harus mendukung lingkungan keberagamaan yang inklusif di masyarakat.

Hal tersebut Asfinawati sampaikan pada acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Pasal ini berkenaan dengan hak sipil dan politik, dimana kebebasan beragama merupakan salah satu HAM yang berasal dari dalam diri individu. Oleh sebab itu kebebasan berpikir, kebebasan hati nurani dan agama ini tidak boleh dicampuri oleh negara.

“Jadi dalam kacamata hukum internasional, agama tidak bisa dipisahkan dari pikiran yang ada di dalam diri dan hati nurani manusia. Karena itu tidak bisa dipaksa,” ungkapnya.

Ia menukil sebuah riset yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) yang mengungkapkan, bahwa negara manapun, dengan agama atau kepercayaan apapun bisa menjaga toleransi. Intoleransi itu bisa dijaga dan tidak merugikan orang lain, ketika negara bisa menjaga kebebasan beragama dan kepercayaan.

Apabila negara memiliki agama tertentu yang menjadi agama resmi negara, maka negara itu tidak boleh mendiskriminasi agama lain, “Kalaupun terdapat agama tertentu yang dianut negara itu, baginya itu tidak masalah. Asalkan negara tersebut tidak mendiskriminasi, membedakan agama-agama lain, atau kepercayaan yang lain. “Karena itu menurut saya HAM adalah jalan tengah, atau dokumen perdamaian,” ujarnya.

Asfinawati menjelaskan dokumen perdamaian adalah ketika semua orang diberikan haknya, dengan harapan ketika sebuah kepercayaan atau agama berkuasa di suatu negara, tidak ada upaya balas dendam atau orang tidak berlomba-lomba memegang kekuasaan di negara itu karena sebelumnya dia merasa pernah didiskriminasi.

Ia juga membedakan toleransi dalam dua definisi, yaitu toleransi yang tidak melanggar hukum dan toleransi yang melanggar hukum. Asfinawati mencontohkan dalam kacamata ilmu sosial mengenai toleransi, orang-orang yang tidak suka di sebelah rumahnya ada orang yang berbeda agama, itu dapat dikategorikan sebagai intoleran.

Asfinawati beranggapan, intoleran itu ada yang harus dibiarkan, dalam artian menjadi hak keberagamaan. Tapi ada juga yang dimana negara tidak boleh diam dan harus mendorong mereka untuk toleran. “Menjadi tugas negara untuk membuka dialog agar perbedaan pandangan dan keyakinan agama ini tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial,” ungkapnya.

Menurutnya banyak sudut pandang filosofis mengenai hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan hukum kodrat. Karena hukum kodrat tersebut berasal dari Tuhan, maka tidak mungkin bisa dicabut oleh manusia. “Jika orang dicabut hak-haknya, maka dia akan melawan. Ketika orang diberikan hak-haknya, justru manusia bisa hidup dalam perdamaian dan saling menghormati hak asasi yang lain,” ujarnya.

Tags: AsfinawatiFGD KebangsaanLDII ToleransiYBLH dan LDII

Comments 1

  1. Pri Adhi joko Purnomo says:
    2 years ago

    Pentingnya toleransi dan saling menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo bin Kayat on Wapres Gibran Tinjau Makkah Route, Pastikan Jemaah Berangkat Lebih Cepat dan Nyaman
  • Supardo bin Kayat on LDII Gunungkidul Dukung Transformasi Pramuka, Tekankan Karakter dan Adaptasi Digital
  • Ipaslamet on Danramil Cisoka Kunjungi LDII Solear, Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Peduli Lingkungan
  • AngkaDH on LDII Gunungkidul Dukung Transformasi Pramuka, Tekankan Karakter dan Adaptasi Digital
  • AngkaDH on Safari Jumat di Masjid LDII, Bupati Kudus Salurkan Bantuan dan Dorong Partisipasi Kesehatan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konjen RI Tekankan 3 Hal Utama bagi 700 Tenaga Pendukung Haji 2026

7 WNI dan 100.000 Riyal Diamankan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal dan Penggunaan Nusuk Palsu

May 1, 2026
Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

May 1, 2026
Wapres Gibran

Wapres Gibran Tinjau Makkah Route, Pastikan Jemaah Berangkat Lebih Cepat dan Nyaman

May 1, 2026
LDII Karanganyar Dorong Perluasan Kampung Iklim di Mojogedang

LDII Karanganyar Dorong Perluasan Kampung Iklim di Mojogedang

April 27, 2026
Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Kembangkan Varietas Kopi Unggul di Tana Toraja, Warga LDII Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

7
LDII Gunungkidul Dukung Transformasi Pramuka, Tekankan Karakter dan Adaptasi Digital

LDII Gunungkidul Dukung Transformasi Pramuka, Tekankan Karakter dan Adaptasi Digital

2
SMK Tri Sukses Kunjungi DPP LDII, Belajar Organisasi Sekaligus Komunikasi

SMK Tri Sukses Kunjungi DPP LDII, Belajar Organisasi Sekaligus Komunikasi

2
Jawab Tantangan Kemendes PDT, LDII Usulkan 8 Desa Binaan Tematik

Jawab Tantangan Kemendes PDT, LDII Usulkan 8 Desa Binaan Tematik

2
Jemaah Haji SOC-02 Zainudin

Tiba di Makkah, Jemaah Diimbau Istirahat Sebelum Umrah Wajib

May 2, 2026
Kabiro Humas Kemenhaj Moh Hasan Afandi

Operasional Haji Hari ke-12 Lancar, Kemenhaj Pastikan Pembayaran Dam Melalui Program Resmi

May 2, 2026
Kadaker Makkah Ihsan Faisal

Tarif Resmi Kursi Roda Makkah 300-350 Riyal, Kadaker: Jangan Pakai Pendorong Liar!

May 2, 2026
Road To Musda, LDII Kabupaten Bandung Gelar FGD Perkuat Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan

Road To Musda, LDII Kabupaten Bandung Gelar FGD Perkuat Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan

May 1, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Tiba di Makkah, Jemaah Diimbau Istirahat Sebelum Umrah Wajib May 2, 2026
  • Operasional Haji Hari ke-12 Lancar, Kemenhaj Pastikan Pembayaran Dam Melalui Program Resmi May 2, 2026
  • Tarif Resmi Kursi Roda Makkah 300-350 Riyal, Kadaker: Jangan Pakai Pendorong Liar! May 2, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.