Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat HAM: Negara Tidak Boleh Diam dalam Persoalan Intoleransi

2023/12/24
in Nasional
1
Asfinawati

Asfinawati menghadiri acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan secara daring yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Foto: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (23/12). Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) dari STH Indonesia Jentera, Asfinawati menekankan pentingnya toleransi untuk menjaga harmoni dalam keberagamaan pada masyarakat plural. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 itu, mengatakan negara harus mendukung lingkungan keberagamaan yang inklusif di masyarakat.

Hal tersebut Asfinawati sampaikan pada acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Pasal ini berkenaan dengan hak sipil dan politik, dimana kebebasan beragama merupakan salah satu HAM yang berasal dari dalam diri individu. Oleh sebab itu kebebasan berpikir, kebebasan hati nurani dan agama ini tidak boleh dicampuri oleh negara.

“Jadi dalam kacamata hukum internasional, agama tidak bisa dipisahkan dari pikiran yang ada di dalam diri dan hati nurani manusia. Karena itu tidak bisa dipaksa,” ungkapnya.

Ia menukil sebuah riset yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) yang mengungkapkan, bahwa negara manapun, dengan agama atau kepercayaan apapun bisa menjaga toleransi. Intoleransi itu bisa dijaga dan tidak merugikan orang lain, ketika negara bisa menjaga kebebasan beragama dan kepercayaan.

Apabila negara memiliki agama tertentu yang menjadi agama resmi negara, maka negara itu tidak boleh mendiskriminasi agama lain, “Kalaupun terdapat agama tertentu yang dianut negara itu, baginya itu tidak masalah. Asalkan negara tersebut tidak mendiskriminasi, membedakan agama-agama lain, atau kepercayaan yang lain. “Karena itu menurut saya HAM adalah jalan tengah, atau dokumen perdamaian,” ujarnya.

Asfinawati menjelaskan dokumen perdamaian adalah ketika semua orang diberikan haknya, dengan harapan ketika sebuah kepercayaan atau agama berkuasa di suatu negara, tidak ada upaya balas dendam atau orang tidak berlomba-lomba memegang kekuasaan di negara itu karena sebelumnya dia merasa pernah didiskriminasi.

Ia juga membedakan toleransi dalam dua definisi, yaitu toleransi yang tidak melanggar hukum dan toleransi yang melanggar hukum. Asfinawati mencontohkan dalam kacamata ilmu sosial mengenai toleransi, orang-orang yang tidak suka di sebelah rumahnya ada orang yang berbeda agama, itu dapat dikategorikan sebagai intoleran.

Asfinawati beranggapan, intoleran itu ada yang harus dibiarkan, dalam artian menjadi hak keberagamaan. Tapi ada juga yang dimana negara tidak boleh diam dan harus mendorong mereka untuk toleran. “Menjadi tugas negara untuk membuka dialog agar perbedaan pandangan dan keyakinan agama ini tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial,” ungkapnya.

Menurutnya banyak sudut pandang filosofis mengenai hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan hukum kodrat. Karena hukum kodrat tersebut berasal dari Tuhan, maka tidak mungkin bisa dicabut oleh manusia. “Jika orang dicabut hak-haknya, maka dia akan melawan. Ketika orang diberikan hak-haknya, justru manusia bisa hidup dalam perdamaian dan saling menghormati hak asasi yang lain,” ujarnya.

Tags: AsfinawatiFGD KebangsaanLDII ToleransiYBLH dan LDII

Comments 1

  1. Pri Adhi joko Purnomo says:
    2 years ago

    Pentingnya toleransi dan saling menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo bin Kayat on NU Serang Hadiri Pengajian LDII untuk Perkuat Sinergi
  • Nanang Naswito on Dosen Lemdiklat Polri Tekankan Adaptasi dan Nilai Kebangsaan sebagai Penopang NKRI
  • Supardo bin Kayat on Ketum DPP LDII: Kebangsaan Harus Dinamis dan Berorientasi pada Pembangunan SDM Unggul
  • Adin Mutohar on Buku Sejarah Indonesia Diluncurkan, Negara Tegaskan Peran Merawat Memori Kolektif Bangsa
  • Khairuddin on PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama
  • Trending
  • Comments
  • Latest
NU Serang Hadiri Pengajian LDII untuk Perkuat Sinergi

NU Serang Hadiri Pengajian LDII untuk Perkuat Sinergi

December 16, 2025
Stigma ‘Masjid LDII Dipel’ Jadi Alasan Cendekiawan NU Terbitkan Buku

Stigma ‘Masjid LDII Dipel’ Jadi Alasan Cendekiawan NU Terbitkan Buku

August 15, 2025
LDII Dorong Transformasi Pendidikan Karakter Lewat Pelatihan Kepemimpinan Kepsek

LDII Dorong Transformasi Pendidikan Karakter Lewat Pelatihan Kepemimpinan Kepsek

December 10, 2025
PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

December 16, 2025
Ruang Rindu

Ruang Rindu

4
PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

PBNU Tegaskan Pancasila Tak Bisa Dipertentangkan dengan Agama

3
LDII Dukung Pembentukan EPIKS Provinsi DKI Jakarta untuk Penguatan Ekonomi Syariah

LDII Dukung Pembentukan EPIKS Provinsi DKI Jakarta untuk Penguatan Ekonomi Syariah

3
Buku Sejarah Indonesia Diluncurkan, Negara Tegaskan Peran Merawat Memori Kolektif Bangsa

Buku Sejarah Indonesia Diluncurkan, Negara Tegaskan Peran Merawat Memori Kolektif Bangsa

2
LDII Bandar Lampung Dukung Program Bakti Sosial yang Diinisiasi FKUB

LDII Bandar Lampung Dukung Program Bakti Sosial yang Diinisiasi FKUB

December 19, 2025
Musda VII LDII Kota Kediri Aklamasi Pilih Kembali Agung Riyanto Sebagai Ketua

Musda VII LDII Kota Kediri Aklamasi Pilih Kembali Agung Riyanto Sebagai Ketua

December 19, 2025
Dukung Wujudkan Kehidupan yang Aman dan Damai, LDII Seluma Audiensi dengan Kesbangpol

Dukung Wujudkan Kehidupan yang Aman dan Damai, LDII Seluma Audiensi dengan Kesbangpol

December 19, 2025
LDII Bandar Lampung Audiensi dengan Kesbangpol Perkenalkan Kepengurusan Baru

LDII Bandar Lampung Audiensi dengan Kesbangpol Perkenalkan Kepengurusan Baru

December 19, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Bandar Lampung Dukung Program Bakti Sosial yang Diinisiasi FKUB December 19, 2025
  • Musda VII LDII Kota Kediri Aklamasi Pilih Kembali Agung Riyanto Sebagai Ketua December 19, 2025
  • Dukung Wujudkan Kehidupan yang Aman dan Damai, LDII Seluma Audiensi dengan Kesbangpol December 19, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.