Jakarta (24/8). Demokrasi memerlukan upaya perbaikan terus-menerus. Terkait dengan program tersebut, DPP LDII mengelar “Webinar Kebangsaan” dengan mengusung tema “Revitalisasi Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024”. Webinar tersebut dilaksanakan secara hybrid di Kantor DPP LDII, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/8).
Salah satu narasumber dalam kegiatan itu, Ketua DPP LDII Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Ardito Bhinadi mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memasukkan sistem perekonomian nasional ke dalam konstitusi, selain Uni Soviet dan Rusia. “Untuk itu, demokrasi ekonomi tidak lepas dari konstitusi ekonomi,” ujar Ardito.
“Dan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, juga sudah ada di dalam konstitusi, seperti adanya kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berwawasan lingkungan, keseimbangan kemajuan, serta kesatuan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Selanjutnya ketika membahas sistem ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi lainnya, terjadi dilematik panjang dikarenakan perbedaan pandangan mengenai ekonomi bebas nilai dengan ekonomi tidak bebas nilai.
Menurutnya, “Ekonomi itu termasuk tidak bebas nilai dikarenakan asumsi-asumsi dasar dalam ekonomi itu ada. Contohnya dalam teori ekonomi. Dari sisi mikro, konsumen sebagai pelaku ekonomi akan membelanjakan semua anggaran yang dimiliki dalam membeli konsumsi untuk memuaskannya,” tutur Ardito yang juga pakar ekonomi syariah itu.
Untuk itu, asumsi-asumsi dasar atau teori ekonomi yang dibangun oleh mazhab ekonomi klasik ini sebenarnya, berbeda dengan fakta sosial budaya bangsa Indonesia, “Hal ini juga terjadi pada asumsi pelaku produsen yang memaksimumkan keuntungan, Bahkan dengan cara meminjam. Prinsip ekonomi seperti inilah yang dinilai kurang pas,” ungkap Ardito.
Kemudian sisi makronya, asumsi saving atau tabungan adalah sisa pendapatan yang tidak dikonsumsi. Tentunya ini berakibat masyarakat tidak pernah menabung. “Semestinya konsumsi itu sisa pendapatan yang tidak ditabung. Inilah yang menjadi perbedaan asumsi, yang mana telah diajarkan kepada lembaga pendidikan kita, serta dianut oleh para pelaku ekonomi. Dan akhirnya sistem ini yang dilihat, dipelajari, dan dirasakan oleh masyarakat,” ujar Ardito.
Untuk itu, kebijakan ekonomi yang diatur oleh Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang ada di dalam konstitusi. “Selain itu, moral para pelaku ekonomi juga harus sesuai dengan moral ekonomi Pancasila, sehingga nantinya tidak menimbulkan perdebatan seperti apa sistem ekonomi yang dianut oleh negara kita,” ujar Ardito.
Di era digital sekarang ini sebagai masyarakat smart society, perlu memanfaatkan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas hidup, penghidupan, serta kehidupan bermasyarakat. “Maka dari itu, kita perlu berkontribusi secara aktif serta menerapkan nilai serta moral Pancasila, dan prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi ke dalam perilaku ekonomi untuk pengambilan keputusan,” ungkap Ardito.
LDII sendiri memiliki unit ‘Usaha Bersama (UB)’, dimana dalam unit ini menerapkan dua prinsip. Pertama, adanya penghimpunan modal. “Kedua, pengambilan keputusan berdasarkan hasil musyawarah, yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. Hal ini tentunya menerapkan prinsip demokrasi ekonomi, diantaranya prinsip kekeluargaan, kebersamaan,” ujar Ardito
Ia berharap, para pemangku kebijakan, serta para pelaku ekonomi ini dapat terus menerapkan dan memperkuat konstitusi ekonomi yang sudah jelas prinsip demokrasi ekonominya,” tutup Ardhito.
Dalam penjelasan UUD1945 khususnya pasal 33, dinyatakan bahwa BENTUK perusahaan yg paling sesuai dengan itu adalah KOPERASI, yang prinsipnya antara lain kekeluargaan dan kegotongroyongan. Oleh karena itu bentuk badan usaha yg dikembangkan LDII sebagai kelanjutan dari UB mestinya KOPERASI, bukan PT atau CV. Dan Koperasi tah harus dikembangkan baik secara horizontal maupun Vertical dgn membenruk koperasi sekunder nya.
Ini merupakan pekerjaan rumah bagi para pengurus UB dan Bidang ekonomi LDII di seluruh tanah air.
Pangsa pasar Usaha Bersama (UB) di LDII sebenarnya sudah sangat besar yaitu warga LDII itu sendiri. Apabila seluruh warga LDII dalam memenuhi kebutuhan keluarga berupa kebutuhan harian dan kebutuhan anak sekolah mutlak belanja di toko UB sudah bisa dipastikan omset UB akan semakin besar, otomatis UB semakin berkembang dan tidak tertutup kemungkinan merambah ke bidang pengadaan kebutuhan lainnya
Pekerjaan Rumah bagi pengurus UB untuk bisa memastikan melayani dan menyediakan kebutuhan/pesanan pelanggan, jangan sampai pelanggan berpindah ke supermarket atau minimarket sebelah. Upaya ini juga tidak lepas dari usaha berbagai pihak untuk bisa menenamkan rasa memiliki terhadap UB.
“SIAPA LAGI YANG AKAN BELANJA DI TOKO UB, MEMBESARKAN UB SELAIN KITA”
“KEUNTUNGAN UB ADALAH KEUNTUNGAN KITA SELAKU PEMILIK SAHAM UB”
Faktanya pelanggan UB didominasi oleh masyarakat umum. Antara warung UB dan warung wrg ldii disekitarnya UB belum bersinergi dan berkolaborasi. Dasar hukum UB sendiri belum jelas, herargi struktur UB belum ngelink. Koperasi bentuk badan usaha dasar hukum jelas, jenjang / herargi ada. Hambatan yg ada pengumpulan simpan wajib /simpanan pokok nya.
INGAT!!! PERTOLONGAN ALLOH
JANGAN SAMPAI SUMBER MODALNYA DARI UANG RIBA
JANGAN SAMPAI SUMBER MODALNYA DARI BARANG RIBA
JANGAN SAMPAI BENTUK USAHANYA MENGANDUNG UNSUR RIBA
JANGAN SAMPAI PENERAPAN PERPUTARAN UANGNYA MENGANDUNG UNSUR RIBA
INGAT USAHA BERSAMA JANGAN SAMPAI ADA SALAH SATU YANG TIDAK AMANAT
INGAT USAHA BERSAMA JANGAN SAMPAI ADA SALAH SATU YANG KHIANAT
DAN MASIH BANYAK LAGI PENYEBAB GAGAL DAN HANCURNYA USAHA BERSAMA
INGAT!!! PERTOLONGAN ALLOH