Lampung (15/11). Kabid Ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandar Lampung, Rina Nuriwaty, mengapresiasi kepatuhan LDII Bandar Lampung menyampaikan laporan kegiatan. Hal itu ia ungkapkan saat mengunjungi kantor DPD LDII Bandar Lampung, pada Senin (11/11).
“Hal ini sesuai dengan Permendagri No 57 Tahun 2017, bahwa ormas diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan, minimal satu tahun sekali,” ujar Rina didampingi Kasi Ormas, Bakesbangpol Bandar Lampung, Ahmad Edwin.
Dalam kunjungan tersebut, Rina mengungkapkan, pihaknya melaksanakan verifikasi keberadaan ormas yang ada di Bandar Lampung. “Termasuk LDII,” ujarnya.
Menanggapi itu, Bendahara DPD LDII Bandar Lampung, Yuswantoro mengungkapkan, LDII siap untuk selalu berkomunikasi dan bekerja sama dengan Bakesbangpol Bandar Lampung.
“Bakesbangpol adalah rumah kami, yang memiliki tugas dan fungsi membina serta memfasilitas ormas. Serta memastikan, kegiatan ormas berjalan sesuai dengan tujuan bersama,” ujar Yuswantoro, didampingi Wakil Sekretaris DPD LDII Bandar Lampung, Wahyu Hendra Wardana.