Peran terbesar semasa Djuanda menjabat menteri adalah Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal sebagai negara kepulauan.
Deklarasi Djuanda pertama dicetuskan tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Nama yang kemudian dijadikan acuan penamaan deklarasi tersebut.
Sebelum adanya Deklarasi Djuanda ini, wilayah Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939. Dalam aturan tersebut, pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai. Sedangkan laut yang memisahkan pulau-pulau yang ada bebas dilewati oleh kapal asing.
Peresmian Deklarasi Juanda ini terdapat dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Selain itu, deklarasi ini juga sudah diakui oleh dunia internasional.
Sejarah pada tahun 1982, PBB menetapkannya dalam konvensi hukum laut PBB ke-III. Selanjutnya kembali dipertegas dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
Berikut ini adalah penjelasan hasil dari deklarasi, serta isi Deklarasi Djuanda lengkap beserta penjelasan dan pengaruhnya bagi wilayah Republik Indonesia. Secara umum terdapat tiga poin utama yang tertuang dalam perjanjian Djuanda:
• Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
• Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
• Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia
Perairan Indonesia dan daratannya merupakan satu kesatuan, semua itu berkat jasa Djuanda. Bila tidak, Laut Jawa, Selat Karimata, Selat Makassar, bahkan Laut Banda, hanya berstatus perairan internasional. Dengan begitu, siapapun bisa melayarinya, mengambil hasil lautnya, bahkan menguasainya.
Deklarasi Djuanda sangat berpengaruh pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya deklarasi ini, laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia kini juga dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia.
Sebelumnya laut antar pulau dianggap sebagai kawasan bebas dan bukan menjadi bagian dari Indonesia, karena yang diakui hanya wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantai.
Hasil Deklarasi Djuanda juga menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Di masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja.
Dalam deklarasi ini terkandung konsepsi negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga mendapat pengakuan internasional.
Deklarasi ini sendiri baru diakui dunia internasional pada tahun 1983 atau puluhan tahun setelah awal deklarasi. Selain itu isi Deklarasi Juanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia sebagai negara maritim dalam posisi geografinya.
Sejak tahun 1999 lalu, tanggal 13 Desember yang menjadi tanggal dideklarasikannya Deklarasi Djuanda diperingati sebagai Hari Nusantara Nasional. Hal ini juga kembali dipertegas dan diresmikan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara.
Tentang Ir. Djuanda
Namanya diabadikan sebagai nama Bandar Udara di Surabaya, Jawa Timur yaitu Bandar Udara Internasional Juanda atas jasanya dalam memperjuangkan pembangunan lapangan terbang tersebut sehingga dapat terlaksana.
Selain itu juga diabadikan untuk nama hutan raya di Bandung yaitu Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, dalam taman ini terdapat Museum dan Monumen Ir. H. Djuanda. Dan namanya pun juga diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta yaitu JL. Ir. Juanda di bilangan Jakarta Pusat, dan nama salah satu Stasiun Kereta Api di Indonesia, yaitu Stasiun Juanda.
Djuanda wafat di Jakarta 7 November 1963 karena serang jantung dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963 Ir. H. Djuanda Kartawidjaja diangkat sebagai tokoh nasional/pahlawan kemerdekaan nasional. Pada tanggal 19 Desember 2016, atas jasa jasanya, Pemerintah Republik Indonesia, mengabadikan Djuanda di pecahan uang kertas rupiah baru NKRI, pecahan Rp50.000.(*/lines)