Kediri (15/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar sosialisasi Pemilu di Ponpes Wali Barokah dengan tema “Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu” pada hari Selasa, (14/3).
Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu adalah pembahasan tentang proses dan aturan-aturan dalam Pemilu. Menurut UUD 1945, Pasal 22E, selama kondisi aman, Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali termasuk pelaksanaan Pilkada serentak. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Bawaslu, agar tidak tersebar berita bohong tentang penundaan Pemilu.
Menurut Mansur, Ketua Bawaslu Kota Kediri, pada 14 Juni 2022 tahapan awal Pemilu sudah dimulai, dimulai dengan pendaftaran calon peserta pemilu. “Setelah peserta ditetapkan pada Agustus 2022, peran pengawas Bawaslu lebih ketat lagi pada proses verifikasi,” kata Mansur.
Lebih lanjut, Mansur menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama, yaitu menjadi pemilih atau dipilih, serta memiliki hak mengawasi proses pemilu.
Mansur juga menjelaskan politik uang adalah perbuatan ilegal, meskipun biaya politik itu legal, “Dan Bawaslu mengizinkan melakukan kampanye door to door, serta tokoh nasional diperbolehkan melakukan kampanye dengan mengumpulkan 3.000 massa, dan melarang kampanye di tempat ibadah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan dilarang digunakan untuk kampanye, apabila ada penempelan stiker atau bendera, boleh langsung dilepas, tidak perlu koordinasi dengan Bawaslu, “Dan apabila ada yang minta izin sosialisasi di tempat ibadah atau lembaga pendidikan, maka supaya ditolak dengan tegas,” ujar Mansur.
Lebih lanjut, Mansur mempertegas jika pesantren atau instansi pendidikan mengizinkan penempelan stiker kampanye di area ibadah atau lembaga pendidikan atau pesantren, tidak terkena sanksi, tapi Bawaslu yang akan melepas paksa didampingi Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam kesempatan tersebut, KH Sunarto, Ketua Ponpes Wali Barokah, menekankan bahwa Ponpes Wali Barokah dan LDII tidak tertarik larut dalam pembahasan penundaan pelaksanaan pemilu, dan menyatakan taat pada aturan pemerintah.
“Ponpes Wali Barokah dan LDII tidak tertarik mengikuti komentar tentang penundaan pelaksanaan pemilu, kami mengikuti aturan Pemerintah yang berlaku,” tegas Sunarto, Ketua Ponpes Wali Barokah.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa santri yang hadir pada “Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu” tersebut agar memahami peran pengawas pemilu sehingga tidak hanya hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), selain itu di Ponpes Wali Barokah saat pemilu berlangsung tetap menjaga situasi yang kondusif.
Lebih lanjut, Sunarto, juga menjelaskan bahwa santri yang mengikuti acara tersebut dibatasi untuk memenuhi protokol kesehatan. Namun pihaknya mendorong para santri yang hadir, menyampaikan pada santri lainnya.
Dalam acara tersebut, Pondok Pesantren Wali Barokah juga mengundang Senkom Mitra Polri dan Persinas ASAD yang menjadi mitra keamaanan pesantren. Acara itu juga dihadiri tiga pesantren binaan LDII Kota Kediri, yakni Ponpes Nurul Huda Al Manshurin Kresek, Ponpes Nurul Hakim Al Fattah Bandar, dan Ponpes Al Hasun Bangsal.