Nganjuk (22/6). Untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital, Kejaksaan Negeri (Nganjuk)Nganjuk memberikan penyuluhan kepada 674 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (20/6). Dua materi penting yang mereka sajikan adalah “Bijak Bersosial Media” dan “Kenakalan Remaja”.
Pada kesempatan itu, Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Muhammad Ryan Kurniawan, menekankan pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak. Dalam paparannya, Ryan mengingatkan, media sosial bisa menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh, “Serta tidak bisa dipungkiri semua pekerjaan saat ini sangat bergantung pada teknologi informasi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahaya terhadap perkembangan teknologi saat ini, seperti penipuan online, judi online, dan penyebaran berita hoax. “Kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan bila perlu bisa menjadi aksos (anak sosial) di media sosial bagi saudara-saudari dan aksos di dunia nyata,” pungkas Ryan.
Selain itu, keberadaan media informasi tidak hanya membawa pengaruh buruk, tetapi juga banyak dampak positif, seperti mempermudah pelaksanaan pembelajaran, meningkatkan efisiensi pekerjaan, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru seperti content creator dan sebagainya. Oleh karena itu, “Sangat penting bagi negara kita untuk mengendalikan penggunaan media informasi melalui UU ITE,” jelas Ryan.
“Sejak disahkannya UU ITE, undang-undang ini telah mengalami gejolak. Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai sebagai pasal karet. Namun pada prinsipnya, pembatasan penggunaan media informasi bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi informasi,” terang Ryan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk, Raden Timur Ibnu Rudianto, menyampaikan materi program Jaksa Masuk Pesantren fokus pada kenakalan remaja. “Kejaksaan adalah instansi pemerintah yang terkait penuntutan dan merupakan salah satu dari tiga penegak hukum yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan bersama kepolisian dan KPK,” terang Reden.
Ia menekankan pentingnya sadar hukum agar tidak mudah terjerat hukum karena ketidaktahuan akan hukum. Ia mengingatkan kepada generasi muda, bahwa hidup ini singkat sehingga perlu adanya tujuan hidup yang jelas.
Raden juga mengajak calon muballigh-muballighot nantinya dapat peka dalam hidup berdampingan di dalam masyarakat dan mengamalkan ilmu yang telah diperoleh. Ia menguraikan berbagai isu kenakalan remaja, seperti penggunaan narkoba, tawuran pelajar, pornografi, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, ia menjelaskan, dalam penegakan hukum itu harus bisa menjaga keadilan sosial, membangun kultur budaya yang kuat dan menjaga ketertiban nasional, “Sebagai penegak hukum khususnya Kejaksaan, kami selalu mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan di Indonesia,” ungkap Raden.
Mengenai isu hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, aparat hukum harus menghindari bermain-main dalam penegakan hukum dan menjaga kultur hukum yang sehat. “Kami di Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Kami juga melakukan edukasi pengenalan hukum kepada masyarakat. “Pahami hukum dan jauhi pelanggaran,” tegas Raden.
Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada para muballigh-muballighot mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan teknologi serta memahami hukum yang berlaku, sehingga dapat menjadi teladan dan agen perubahan di tengah-tengah masyarakat.
Semoga menjadi amal jariyah bagi para pemateri dan ilman nafi’an bagi para tholib,,,,
اَلْحَمْدُلِلّهِ جَزَاكَ اللّهُ خَيراً
سموڳا الله فاريع بركة