Jakarta (21/2). DPP LDII dan LinkAja Syariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas transaksi keuangan berbasis syariah. Kerja sama ini bertujuan mengurangi transaksi non-syariah serta mendukung program prioritas LDII di bidang ekonomi syariah.
Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso mengungkapkan, kerja sama ini sejalan dengan delapan program pengabdian LDII untuk bangsa. “Sebagai lembaga dakwah, kami berupaya mengajak masyarakat untuk bertransaksi secara halal. Dengan adanya MoU ini, diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan layanan keuangan berbasis syariah,” ujarnya.
KH Chriswanto menambahkan, LinkAja Syariah dapat menjadi alternatif bagi warga LDII dalam bertransaksi secara halal, termasuk untuk pembayaran di merchant dan e-commerce. “Kami berkomitmen memfasilitasi warga LDII bertransaksi secara syariah,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Komersial LinkAja, M. Rendi Nugraha menjelaskan, kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan MoU, tetapi komitmen menghadirkan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan warga LDII dan masyarakat luas.
“Kami telah bekerja sama dengan berbagai lembaga dakwah dan organisasi kemasyarakatan untuk sosialisasi meningkatkan literasi keuangan syariah,” ujar Rendi. Menyoroti pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, Rendi mengatakan, semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya transaksi halal, termasuk pelaku usaha yang mulai mengadopsi sertifikasi halal dan digitalisasi dalam jual beli.
“Kemajuan teknologi memungkinkan transaksi yang lebih mudah dan syariah-compliant atau kepatuhan syariah. Oleh karena itu, kerja sama dengan LDII diharapkan dapat mempercepat sosialisasi sistem keuangan syariah,” tutupnya.