Berdasarkan hadits Rasulullah, ada empat cacat utama yang membuat hewan kurban tidak sah: buta sebelah, sakit parah, pincang, dan sangat kurus. Dewan Penasihat DPP LDII, KH Edi Suparto, menekankan pentingnya memilih hewan kurban yang sehat dan tidak memiliki cacat yang signifikan agar ibadah kurban dapat diterima dengan sempurna.
Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
- Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Jika dianggap tidak sah, berarti statusnya hanya sebagai daging biasa, bukan sebagai kurban.
Berikut hadis dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان.
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) Sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) Pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Diriwayatkan oleh yang lima [empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad]. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Hadis tersebut menunjukkan, jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.
- Buta sebelah yang jelas butanya: Yang dimaksud adalah buta yang sampai tampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh pada kualitas dagingnya. Jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah karena sulit untuk berjalan, mencari teman, dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
- Sakit yang jelas sakitnya: Artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan hewan menjadi kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. Juga hewan yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku).
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.
- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang: Sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:
وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح.
Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadis Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.
Sedangkan hadis Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab sahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang sahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang sahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadis tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadis tersebut hasan sahih.” (Syarh Sahih Muslim, 13: 110-111).