Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel

Fenomena Pilkada Melawan Kotak Kosong, Demokrasi Mati?

2024/09/20
in Artikel, Headlines
0
Ilustrasi: LINES.

Ilustrasi: LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh A. Fajar Yulianto*

Hiruk pikuk Pilkada serentak dalam rangka melaksanakan amanat pasal 201 ayat (8) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024.

Namun, Pilkada serentak juga menampilkan fenomena satu pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong. Dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 4 September 2024 — saat ditutupnya pendaftaran bakal Calon kepala daerah — terdapat 41 kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. Di Jawa Timur saja terdapat lima kabupaten dan kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Hasil rapat KPU dan Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) pada 10 September 2024, menyepakati mengenai penegasan pasal 54 d UU Pilkada, jika perolehan suara kurang dari 50 persen suara, maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru tahun berikutnya (Pilkada ulang), dan sebelum masa pemilihan sampai waktunya, pemerintah akan menunjuk pejabat gubernur, bupati dan wali kota.

Dinamika pasangan adanya calon tunggal melawan kotak kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan kekuasaan dan hilang atau matinya demokrasi, artinya demokrasi tetap akan hidup. Hadirnya fenomena kotak kosong merupakan perintah undang-undang. Pemerintah juga membuat form kotak kosong pada kertas suara, yang memberikan dan hak bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi, dan memilih sesuai aspirasi politiknya.

Nah bagaimana jika aspirasinya dianggap atau merasa tidak sesuai ketersediaan calon yang ada, mengingat calon tunggal? Apakah mencoblos kotak kosong adalah sebuah pelanggaran ? Tentu tidak. Hal berbeda dengan golongan putih (Golput), atau tidak menentukan pilihannya sama sekali dan lagi pula form (gambar visual) golput juga tidak tersedia pada kertas suara.

Pilkada adalah sarana berdemokrasi bagi setiap warga negara, dan merupakan hak warga negara yang dijamin tegas oleh konsitusi. Di dalamnya terdapat hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dapat diambil kesimpulan bahwa yang namanya persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk di dalamya hak untuk memilih dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekedar suka dan tidak suka.

Fenomena pilkada hanya terdapat satu pasangan calon ini tidak melunturkan demokrasi, dan tidak menghilangkan nilai demokrasi, karena hak warga masih dapat difasilitasi dengan visual kotak kosong pada kertas suara. Tapi, terdapat hal yang hilang dalam fenomena kota kosong, berupa kemandirian partai politik dan lemahnya proses kaderisasi di internal partai.

Pascareformasi kebanyakan partai gagal melahirkan kader-kader internal yang tangguh siap tarung, siap kualitas, dan siap logistik. Akibatnya partai mudai dikuasai dan tersandera oleh nilai nilai di luar partai. Efeknya, para wakil rakyat hanya memikirkan untuk mengamankan kursi pribadi daripada mengamankan eksistensi dan marwah partainya. Dampaknya, platfom perjuangan partai sering terlupakan. Sehingga, segala upaya untuk meraih kekuasaan untuk menjalankan platform partai demi kepentingan rakyat juga terkesampingkan.

Pilkada serentak kerap dijadikan alasan untuk menciptakan kondusivitas dan konsisten dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan, sekaligus agar efektif-efisien dalam pembiayaan Pemilu. Namun, fenomena kotak kosong ini cukup mengganggu. Pasalnya, sepasang kandidat tunggal tak perlu lagi adu program dan tarung kemampuan dengan pihak lawan secara riil. Rakyat bahkan tidak mengetahui kualitas program kandidat tunggal, karena tidak ada program pembanding karena lawanya hanyalah kotak kosong.

Menghadapi fenomena calon tunggal ini, rakyat harus menuntut kontrak politik, agar pemenang melawan kotak kosong benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Kinerja mereka juga harus diawasi, bukan hanya oleh DPR tapi juga oleh pers dan organisasi non pemerintah, dan ormas.

Inilah yang disebut sebagai demokrasi yang bertanggungjawab, karena bisa menyelamatkan uang rakyat dari aturan perhelatan pilkada kedua, bila melawan kotak kosong. Sebaliknya, bagi para pemenang melawan kotak kosong harus juga berani terbuka, terhadap saran dan masukkan serta siap dalam pengawasan yang superketat.

*) Andi Fajar Yulianto, SH, MH., adalah anggota Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPP LDII dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Tags: DemokrasiHukumPilkadapolitik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo bin Kayat on Anak-anak Pahlawan Lingkungan Masa Depan
  • Sudarmanto on Di Hadapan Wartawan, Ketua DPP LDII Jelaskan Jati Diri LDII
  • Supardo on Di Hadapan Wartawan, Ketua DPP LDII Jelaskan Jati Diri LDII
  • Supardo on LDII Kotim dan Senkom Gelar Pengajian Berwawasan Kebangsaan dan Pencegahan Narkoba
  • Supardo on Isi Tausiyah Pengajian LDII, Ketua MUI Kabupaten Maros Ajak Perkuat Ukhuwah
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LDII Sumsel Terima Bantuan Mobil Ambulance dari Gubernur Herman Deru

LDII Sumsel Terima Bantuan Mobil Ambulance dari Gubernur Herman Deru

November 9, 2025
Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami

Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami

November 11, 2025
Wawali Kediri Ajak Wujudkan Kota MAPAN Saat Hadiri Jalan Sehat Sarungan

Wawali Kediri Ajak Wujudkan Kota MAPAN Saat Hadiri Jalan Sehat Sarungan

November 13, 2025
BPBD Karawang Sosialisasikan Mitigasi Bencana kepada Santri Ponpes Sumber Barokah

BPBD Karawang Sosialisasikan Mitigasi Bencana kepada Santri Ponpes Sumber Barokah

November 9, 2025
Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami

Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami

9
LDII Gunungkidul Perkuat Peran Ibu Bangun Ketahanan Keluarga di Era Digital

LDII Gunungkidul Perkuat Peran Ibu Bangun Ketahanan Keluarga di Era Digital

5
Lindungi Generasi Muda, LDII dan Polsek Rio Pakava Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Lindungi Generasi Muda, LDII dan Polsek Rio Pakava Sosialisasikan Bahaya Narkoba

4
KH Chriswanto Santoso: Hari Pahlawan Jadi Pijakan Perjuangan Melawan Kemiskinan, Dekadensi Moral, dan Disintegrasi

KH Chriswanto Santoso: Hari Pahlawan Jadi Pijakan Perjuangan Melawan Kemiskinan, Dekadensi Moral, dan Disintegrasi

4
Pemprov Jabar: LDII Lahir untuk Melayani, Mengutamakan Akhlak, dan Berkontribusi bagi Negeri

Pemprov Jabar: LDII Lahir untuk Melayani, Mengutamakan Akhlak, dan Berkontribusi bagi Negeri

November 16, 2025
Bimtek DPP LDII Prioritaskan Sorgum Jadi Andalan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Bimtek DPP LDII Prioritaskan Sorgum Jadi Andalan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

November 16, 2025
Anak-anak Pahlawan Lingkungan Masa Depan

Anak-anak Pahlawan Lingkungan Masa Depan

November 16, 2025
Muswil IX LDII Jabar Perkuat Kolaborasi Menuju Jabar Istimewa dan Indonesia Emas 2045

Muswil IX LDII Jabar Perkuat Kolaborasi Menuju Jabar Istimewa dan Indonesia Emas 2045

November 15, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Pemprov Jabar: LDII Lahir untuk Melayani, Mengutamakan Akhlak, dan Berkontribusi bagi Negeri November 16, 2025
  • Bimtek DPP LDII Prioritaskan Sorgum Jadi Andalan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional November 16, 2025
  • Anak-anak Pahlawan Lingkungan Masa Depan November 16, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.