Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel

Fenomena Pilkada Melawan Kotak Kosong, Demokrasi Mati?

2024/09/20
in Artikel, Headlines
0
Ilustrasi: LINES.

Ilustrasi: LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh A. Fajar Yulianto*

Hiruk pikuk Pilkada serentak dalam rangka melaksanakan amanat pasal 201 ayat (8) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024.

Namun, Pilkada serentak juga menampilkan fenomena satu pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong. Dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 4 September 2024 — saat ditutupnya pendaftaran bakal Calon kepala daerah — terdapat 41 kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. Di Jawa Timur saja terdapat lima kabupaten dan kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Hasil rapat KPU dan Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) pada 10 September 2024, menyepakati mengenai penegasan pasal 54 d UU Pilkada, jika perolehan suara kurang dari 50 persen suara, maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru tahun berikutnya (Pilkada ulang), dan sebelum masa pemilihan sampai waktunya, pemerintah akan menunjuk pejabat gubernur, bupati dan wali kota.

Dinamika pasangan adanya calon tunggal melawan kotak kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan kekuasaan dan hilang atau matinya demokrasi, artinya demokrasi tetap akan hidup. Hadirnya fenomena kotak kosong merupakan perintah undang-undang. Pemerintah juga membuat form kotak kosong pada kertas suara, yang memberikan dan hak bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi, dan memilih sesuai aspirasi politiknya.

Nah bagaimana jika aspirasinya dianggap atau merasa tidak sesuai ketersediaan calon yang ada, mengingat calon tunggal? Apakah mencoblos kotak kosong adalah sebuah pelanggaran ? Tentu tidak. Hal berbeda dengan golongan putih (Golput), atau tidak menentukan pilihannya sama sekali dan lagi pula form (gambar visual) golput juga tidak tersedia pada kertas suara.

Pilkada adalah sarana berdemokrasi bagi setiap warga negara, dan merupakan hak warga negara yang dijamin tegas oleh konsitusi. Di dalamnya terdapat hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dapat diambil kesimpulan bahwa yang namanya persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk di dalamya hak untuk memilih dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekedar suka dan tidak suka.

Fenomena pilkada hanya terdapat satu pasangan calon ini tidak melunturkan demokrasi, dan tidak menghilangkan nilai demokrasi, karena hak warga masih dapat difasilitasi dengan visual kotak kosong pada kertas suara. Tapi, terdapat hal yang hilang dalam fenomena kota kosong, berupa kemandirian partai politik dan lemahnya proses kaderisasi di internal partai.

Pascareformasi kebanyakan partai gagal melahirkan kader-kader internal yang tangguh siap tarung, siap kualitas, dan siap logistik. Akibatnya partai mudai dikuasai dan tersandera oleh nilai nilai di luar partai. Efeknya, para wakil rakyat hanya memikirkan untuk mengamankan kursi pribadi daripada mengamankan eksistensi dan marwah partainya. Dampaknya, platfom perjuangan partai sering terlupakan. Sehingga, segala upaya untuk meraih kekuasaan untuk menjalankan platform partai demi kepentingan rakyat juga terkesampingkan.

Pilkada serentak kerap dijadikan alasan untuk menciptakan kondusivitas dan konsisten dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan, sekaligus agar efektif-efisien dalam pembiayaan Pemilu. Namun, fenomena kotak kosong ini cukup mengganggu. Pasalnya, sepasang kandidat tunggal tak perlu lagi adu program dan tarung kemampuan dengan pihak lawan secara riil. Rakyat bahkan tidak mengetahui kualitas program kandidat tunggal, karena tidak ada program pembanding karena lawanya hanyalah kotak kosong.

Menghadapi fenomena calon tunggal ini, rakyat harus menuntut kontrak politik, agar pemenang melawan kotak kosong benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Kinerja mereka juga harus diawasi, bukan hanya oleh DPR tapi juga oleh pers dan organisasi non pemerintah, dan ormas.

Inilah yang disebut sebagai demokrasi yang bertanggungjawab, karena bisa menyelamatkan uang rakyat dari aturan perhelatan pilkada kedua, bila melawan kotak kosong. Sebaliknya, bagi para pemenang melawan kotak kosong harus juga berani terbuka, terhadap saran dan masukkan serta siap dalam pengawasan yang superketat.

*) Andi Fajar Yulianto, SH, MH., adalah anggota Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPP LDII dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Tags: DemokrasiHukumPilkadapolitik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Ari Pudji on Studi Tiru ke LINES DPP LDII, LINES Boyolali Upaya Tingkatkan Kapasitas Media Organisasi
  • Ari Pudji on Studi Tiru ke LINES DPP LDII, LINES Boyolali Upaya Tingkatkan Kapasitas Media Organisasi
  • Dani Jumeri on Satgas Armuzna Tinjau Kesiapan Markaz di Arafah
  • Dani Jumeri on “Aku Zalim, Ya Rabb”
  • Dani Jumeri on Pemuda LDII Kota Kediri Dorong Generasi Muda Jadi Wirausaha Mandiri
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbah Mardijiyono

Berusia 103 Tahun, Mbah Mardijiyono Jemaah Haji Tertua Asal Indonesia

May 4, 2026
Konjen RI Tekankan 3 Hal Utama bagi 700 Tenaga Pendukung Haji 2026

7 WNI dan 100.000 Riyal Diamankan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal dan Penggunaan Nusuk Palsu

May 1, 2026
Tsamrotul Fuadah

Meski Kaki Patah, Tsamrotul Fuadah Tetap Tuntaskan Rangkaian Ibadah di Tanah Suci

May 3, 2026
Kepala Pos Terminal Ajyad, M. Rif'at Sitorus

Kapos Terminal: Terminal Ajyad Paling Dekat Ke Masjidil Haram

May 4, 2026
LDII dan BJB Syariah Jajaki Kolaborasi Ekonomi Umat Berbasis Digital

LDII dan BJB Syariah Jajaki Kolaborasi Ekonomi Umat Berbasis Digital

3
LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga

LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga

3
LDII Jakarta Pusat Hadiri Silaturahim Pemkot, Ormas, dan Pemuka Agama

LDII Jakarta Pusat Hadiri Silaturahim Pemkot, Ormas, dan Pemuka Agama

3
Studi Tiru ke LINES DPP LDII, LINES Boyolali Upaya Tingkatkan Kapasitas Media Organisasi

Studi Tiru ke LINES DPP LDII, LINES Boyolali Upaya Tingkatkan Kapasitas Media Organisasi

2
Kemenhaj: Total Tasreh Jemaah Haji Indonesia ke Raudhah Capai 32.299

Kemenhaj: Total Tasreh Jemaah Haji Indonesia ke Raudhah Capai 32.299

May 9, 2026
Kasi Akomodasi Daker Makkah, Suryo Panilih

Aktivitas Jemur Jemaah Dibatasi, PPIH Siapkan Solusi Alternatif

May 9, 2026
LDII Denpasar Temui FKUB dan Kesbangpol Bahas Pengelolaan Sampah Bersama

LDII Denpasar Temui FKUB dan Kesbangpol Bahas Pengelolaan Sampah Bersama

May 8, 2026
Ratusan Warga Ramaikan Jalan Sehat Bersama LDII Nunukan

Ratusan Warga Ramaikan Jalan Sehat Bersama LDII Nunukan

May 8, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Kemenhaj: Total Tasreh Jemaah Haji Indonesia ke Raudhah Capai 32.299 May 9, 2026
  • Aktivitas Jemur Jemaah Dibatasi, PPIH Siapkan Solusi Alternatif May 9, 2026
  • LDII Denpasar Temui FKUB dan Kesbangpol Bahas Pengelolaan Sampah Bersama May 8, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.