Pada tahun 2017, jumlah anak yang berusia 0-17 tahun diperkirakan mencapai 79,6 juta jiwa alias sepertiga dari total penduduk indonesia. Di masa mendatang, 10 – 20 tahun lagi tentu anak-anak tersebut akan menjadi generasi selanjutnya.
Anak-anak perlu berdaya secara pendidikan, kehidupan sosial, keterampilan, mencapai status kesehatan yang optimal, dan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai minat dan bakatnya sehingga dapat berdaya secara ekonomi di masa mendatang.
Tentunya negara dan orang dewasa lain yang menjadi pemangku kepentingan terbaik untuk anak perlu memastikan hak anak-anak tersebut dipenuhi.
Tahun ini, 20 November 2019, adalah 65 tahun perayaan setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi hari anak sedunia yang juga menjadi tanggal lahirnya Konvensi Hak Anak (KHA) di tahun 1989.
Di dalam KHA dan sejumlah peraturan lainnya yang sudah di atur di Indonesia seperti UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Revisi). Keputusan Presiden nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Rights of the Child (CRC) Konvensi Hak Anak KHA – (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 nomor 57), disebutkan bahwa anak-anak memiliki 4 hak utama yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, termasuk partisipasi dalam segala aspek kehidupannya termasuk dalam perlindungan dan seluruh kebijakan yang berdampak langsung atau tidak langsung pada dirinya.
Kenapa kita perlu merayakan Hari Anak Sedunia?
Mandat dari lahirnya hari anak sedunia ini adalah untuk mengubah cara masyarakat melihat dan memperlakukan anak. Terutama untuk urusan meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan kebahagiaan anak. Sudah 30 tahun sejak KHA lahir, tentu masih banyak hal yang harus dievaluasi dan dibenahi untuk memastikan anak-anak bertumbuh dan berkembang dengan optimal.
Kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang memberikan dampak kematian, luka-luka, trauma maupun perubahan kehidupan sosial yang negatif kepada anak-anak masih terus marak terjadi, indonesia juga belum memiliki sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan juga belum mengintegrasi fasilitas umum yang ramah anak.
Untuk mencapai kesejahteraan, tentu semua pemangku kepentingan termasuk orang tua atau keluarga, guru atau tenaga pendidik, dan masyarakat dewasa pada umumnya, perlu memastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan keempat hak dasarnya.
Pemenuhan hak tumbuh kembang;
Anak-anak adalah manusia di kelompok usia rentan karena cenderung memiliki kondisi fisik dan psikologi yang belum stabil seperti orang dewasa. Kebersihan, sanitasi, gizi dan nutrisi, akses kesehatan dan fasilitas umum yang ramah anak adalah faktor yang dapat menjamin keberlangsungan hidup anak-anak untuk dapat mencapai status kesehatan yang optimal. Tumbuh kembang adalah proses emas bagi anak-anak tidak hanya untuk kesehatan fisik tapi juga pembentukan karakter dan ideologinya.
Ketika anak-anak tidak mendapatkan akses kebersihan dan sanitasi, seperti air bersih, toilet yang layak, dan alat kebersihan lainnya termasuk pembalut untuk anak perempuan, dampak yang bisa timbul kepada mereka adalah isu kesehatan seperti penyakit kulit, diare, bahkan kematian karena penyakit endemik tertentu.
Nutrisi dan gizi juga berperan meningkatkan optimalisasi kerja tubuh anak untuk beraktivitas, jika tidak, maka anak-anak akan berpotensi mengalami gizi buruk, stunting, letih dan lesu, tidak bisa konsentrasi dan bermain. Serta fasilitas kesehatan dan umum yang dapat mudah dijangkau dan digunakan anak-anak untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari untuk memastikan anak-anak tersebut tidak hanya sehat secara fisik namun juga sehat secara psikologis.
Anak Perlu Perlindungan;
Unicef Indonesia menyatakan bahwa Kekerasan terhadap anak-anak menyebar di rumah, sekolah dan masyarakat di Indonesia. Perundungan atau bullying adalah hal biasa di sekolah, dengan 18 persen anak perempuan dan 24 persen anak laki-laki pernah menjadi korban bullying. Anak laki-laki terutama paling banyak menghadapi risiko kekerasan fisik di sekolah. Guru sering menggunakan hukuman fisik dan emosi untuk mendisiplinkan anak-anak.
Mereka juga tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali dan melaporkan kekerasan dan merujuk siswa ke layanan untuk mengatasi kerugian yang mereka alami.
Padahal perlindungan anak dari kekerasan dalam bentuk apapun adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Upaya perlindungan harus dilaksanakan di seluruh ruang dimana anak berada, baik itu dalam lingkungan keluarga, di dalam kelompok masyarakat tempat anak-anak tinggal, di sekolah atau tempat anak-anak belajar, dan di lingkungan umum. Dimana semua orang dewasa yang berada di dekat anak-anak tersebut tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak harus dihindari atau dicegah dari segala bentuk kekerasan.
Anak-anak yang terlanjur sudah mengalami kekerasan juga harus mendapatkan penanganan yang tepat, seperti konseling, rehabilitasi fisik ataupun psikologis, pendampingan menyeluruh, dijauhkan dari konflik hukum dan dijauhkan dari sumber kesakitan, trauma, atau hal-hal yang berpotensi besar memberikan dampak negatif pada anak-anak.
Diajak Berpartisipasi;
Partisipasi dalam kata lain adalah ikut serta. Konteksnya adalah, anak-anak juga harus ikut serta dalam menentukan segala keputusan yang diambil yang akan berpengaruh secara langsung maupun secara tidak langsung dalam kehidupannya. Anak-anak harus diberikan informasi yang komprehensif tentang apa yang ia belum ketahui soal keputusan yang akan diambil dan akan berdampak pada kehidupannya. Juga tentang menanyakan apa yang ia harapkan atau ia inginkan saat mengambil keputusan, hal itu karena anak-anak juga perlu menyatakan apa yang ia pikirkan, ia pertimbangkan, ia alami, dan ia hindari. Sehingga orang dewasa juga dapat memahami kondisi anak tersebut sebelum bersama-sama mengambil keputusan.
Dengan demikian, seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa di Hari Anak Sedunia ini orang dewasa khususnya orang tua dan pemangku kepentingan lainnya bahwa masih banyak tugas bersama yang harus dilakukan untuk memastikan anak-anak dapat hidup, bertumbuh dan berkembang sehingga ia bisa berdaya di kemudian hari.
Pemenuhan hak anak juga membutuhkan kesadaran dan penyadaran di masyarakat untuk berkomitmen melindungi anak-anak dari hal-hal yang berpotensi atau beresiko tinggi mendapatkan dampak negatif.
Masa depan bangsa tentu bergantung pada keadaan anak-anak yang hari ini hidup dan sedang mengejar cita-citanya. Tentu menjadi sebuah investasi yang menguntungkan untuk semua orang termasuk lingkungan jika anak-anak terpenuhi haknya dan bisa berdaya untuk dirinya serta lingkunganya.(faza/lines)