Lines (31/7) – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu (22/7) lalu. Dengan demikian, Idul Adha 2020 atau Hari Raya Kurban 10 Dzulhijjah 1441 hijriah yang akan dirayakan ada Jumat, 31 Juli 2020.
Hal ini sesuai dengan hasil sidang isbat (penetapan) yang digelar di kantor Kemenag, Selasa (21/7) lalu.
Pada hari itu umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban yang merupakan perintah Allah SWT yang merupakan perintah Allah sejak zaman Nabi Adam.
Saat itu keturunan Nabi Adam yaitu Habil dan Qabil diperintah untuk mempersembahkan kurban, dan yang diterima adalah kurban dari Habil, berupa seekor kambing yang bagus dan gemuk. Hal ini berarti Allah menerima keikhlasan Habil yang memaksimalkan kurban terbaik sekaligus telah menjalani perintah Allah.
Selanjutnya, perintah berkurban kembali ditegaskan pada peristiwa Nabi Ibrahim yang diperintah Allah untuk mengorbankan anaknya Nabi Ismail, dan keduanya patuh. Namun karena kepatuhan keduanya, Allah mengganti Nabi Ismail yang akan dikorbankan dengan seekor kambing gibas yang gemuk. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Selanjutnya apa hukum berkurban?
Allah telah menurunkan perintah pada umat Islam untuk berkurban dalam Al Qur’an surat Al Kautsar ayat 2, yang isinya Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku (Allah) telah memberikan padamu telaga Kautsar. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah… (dalam ayat)”
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada amalan anak Adam yang lebih disenangi Allah SWT di hari raya qurban dari selain mengalirkan darah. Sesungguhnya binatang yang diqurbankan di hari kiamat akan datang dengan tanduknya, bulu-bulunya, kuku kakinya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban yang jatuh akan lebih dulu sampai kepada Allah (diterima) sebelum darah tersebut jatuh ke bumi (tanah). Maka senanglah kalian dengan berqurban,” HR Abu Daud Kitabul Adha.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Rasulullah juga pernah bersabda, dalam hadist Ibnu Majah, diriwayatkan dari hadist Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ibnu Majah.
Tambahan, bagi orang yang akan menunaikan kurban, hendaknya mengikuti sunnah Rasulullah untuk tidak memotong kuku. Dalam hadist shahih Muslim, Rasulullah pernah bersabda,
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim. (Laras/Lines)
Semoga Alloh paring kelancaran kelancaran barokah utk perkembangan organisasi lembaga Dakwah islam Indonesia (LDII)
Semoga Alloh paring kelancaran barokah utk perkembangan lembaga Dakwah islam Indonesia (LDII)