Oleh Tri Sutrisno*
Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dengan marak dan masifnya situs dan pemain judi online. Meskipun upaya telah dilakukan untuk menemukan dan memblokir situs-situs ini, jumlahnya tetap meningkat secara signifikan. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi pemerintah karena dampaknya cukup meresahkan, termasuk pada tingkat sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
Jumlah pemain judi online yang sangat banyak juga menambah kompleksitas masalah yang kian mencuat. Mereka terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, dari berbagai usia dan latar belakang ekonomi, nyaris tergoda oleh kemudahan akses dan janji-janji keuntungan besar.
Kehadiran pemain dalam jumlah besar ini membuat pemerintah semakin panik karena potensi dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga, kasus judi online di Indonesia menuntut perhatian khusus dari semua pihak, tidak hanya pemerintah semata tetapi juga masyarakat secara luas, terutama usaha komunitas terkecil masyarakat yakni kepala keluarga yaitu orang tua.
Berdasarkan data yang telah banyak diberitakan bahwa Indonesia menempati peringkat teratas pemain dan transaksi judi online terbanyak di dunia[1]. Ini berdasarkan survei yang dipublikasikan Drone Emprit, sebuah sistem monitor dan analisis media sosial. Fenomena yang mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap judi online, data lain juga merilis lima peringkat provinsi terbanyak di antaranya; Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.
Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (PPATK) juga melaporkan bahwa jumlah akumulasi transaksi yang diduga judi online pada laporan kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun yang sebelumnya pada 2023 mencapai Rp397 triliun. Terdapat informasi mengenai 5.000 rekening yang ditegarai sebagai lumbung kasus dan kini sudah diblokir. Laporan dari Satgas Pemberantas Judi Online per Juni 2024, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Mereka didominasi dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga[2], bahkan data yang cukup memprihatinkan bagi masyarakat, pemain judi online berusia 10 tahun sebanyak 80.000 orang[3].
Data yang menempatkan Indonesia sebagai peringkat pertama dalam hal jumlah pemain judi online sangat mengkhawatirkan, karena melibatkan generasi muda dalam jumlah yang besar. Generasi muda, yang secara luas terhubung dengan teknologi dan internet, menjadi kelompok utama yang terpengaruh oleh judi online. Mereka merupakan harapan dan penerus perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yang kini dihadapkan pada ancaman serius dari kasus judi online. Partisipasi mereka yang semakin meningkat dalam aktivitas judi online mencerminkan tantangan yang mendalam bagi nilai-nilai moral dan masa depan bangsa.
Melindungi generasi muda dari dampak negatif judi online bukan hanya tentang menjaga kesejahteraan mereka saat ini, tetapi juga tentang memastikan keberlanjutan dan kejayaan bangsa Indonesia di masa depan. Penyebab utama generasi muda terjebak dalam praktik judi online mencakup beberapa faktor yang kompleks, misalnya minimnya pemahaman dampak negatif dari judi online. Banyak dari mereka tidak sepenuhnya menyadari risiko kecanduan, masalah kesehatan mental, dan dampak finansial yang bisa timbul akibat terlibat dalam aktivitas judi online yang tidak terkendali lajunya.
Selanjutnya, perilaku konsumtif dan dorongan untuk hasil yang instan turut mempengaruhi. Di tengah budaya di mana kesuksesan sering diukur dengan cepat dan tanpa kerja keras, judi online menawarkan kesempatan untuk mendapatkan pendapatan besar dengan cara yang relatif mudah dan cepat. Hal ini menarik bagi generasi muda yang terpengaruh oleh ekspektasi instant gratification. Ambisi terhadap pendapatan besar juga menjadi pendorong masuknya generasi muda pada lembah perjudian.
Teknologi digital memungkinkan akses ke situs judi online dari mana saja dan kapan saja. Hal itulah yang memperkuat harapan anak muda untuk menghasilkan uang dalam jumlah besar dengan cepat. Dorongan tersebut dapat mengarah pada pengambilan risiko yang tidak pernah dipertimbangkan dengan matang, sehingga mereka asyik memainkan perjudian tanpa pikir panjang.
Selain itu, pergaulan yang salah dengan teman-teman atau lingkungan yang terlibat dalam judi online juga berperan dalam menjerumuskan generasi muda ke dalam praktik haram ini. Pengaruh dari lingkungan sekitar dapat menjadi faktor kunci dalam mempengaruhi keputusan mereka terlibat dalam aktivitas yang berisiko, sehingga tanpa disadari menerjang aturan keharaman berjudi. Terakhir, pergeseran menuju digitalisasi yang cepat dan adopsi teknologi yang luas, juga berperan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap situs judi online. Generasi muda yang terbiasa dengan teknologi cenderung lebih terbuka terhadap eksplorasi digital, termasuk mencari pengalaman judi online.
Generasi muda perlu menyadari bahwa terlibat dalam judi online bukan hanya melanggar hukum Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta amendemennya, yang dapat mengakibatkan risiko pidana. Selain itu, bagi umat Islam, judi online juga secara tegas dilarang dalam Al Quran, seperti yang disebutkan dalam Surat Al-Maidah Ayat 90. Memahami hukuman pidana dan larangan agama ini seharusnya menjadi pijakan moral yang kuat bagi mereka untuk menjauhi aktivitas keji tersebut. Selain risiko pidana dan larangan agama, generasi muda juga perlu memahami dampak negatif judi online dari sudut pandang ekonomi, kehatan sosial, meskipun secara kultural judi online menjadi aktivitas yang sedikit ditoleransi oleh sebagian masyarakat.
Fenomena partisipasi generasi muda dalam judi online menunjukkan sebuah tantangan serius yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi orangtua utamanya. Orangtua memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah anak-anak mereka terlibat dalam praktik perjudian. Mereka harus aktif dalam memberikan pemahaman yang kuat tentang risiko dan konsekuensi negatif dari judi online.
Orangtua memegang peran krusial dalam mencegah anak-anak agar tidak terlibat dalam judi online dengan mengambil langkah-langkah yang proaktif dan bermakna. Di ataranya; mereka perlu memberikan pemantapan keagamaan yang kuat, menjelaskan dengan penuh pemahaman bahwa judi termasuk dalam larangan agama. Selanjutnya, orangtua juga dapat mengarahkan anak-anak mereka pada permainan edukatif dan positif yang tidak berhubungan dengan judi.
Selain itu, orang tua dapat mengajarkan nilai-nilai hidup sederhana kepada anak-anak mereka. Memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai seperti kejujuran, kerja keras, dan pengelolaan keuangan yang bijak membantu anak-anak untuk menghindari godaan cepat kaya yang ditawarkan oleh media judi online. Kemudian, orangtua juga perlu mengontrol pergaulan anak, agar tidak terejebak dengan lingkungan persahabatan yang juga mengarah pada komunitas perjudian.
Terakhir, orang tua perlu aktif dalam mengawasi dan membatasi akses anak-anak mereka terhadap media digitalisasi, terutama situs-situs yang berpotensi mengarahkan mereka pada permainan judi. Hal demikian melibatkan pemantauan terhadap aktivitas online mereka, dan berkomunikasi terbuka tentang risiko yang terkait dengan judi online.
Tawaran solusi tersebut sebagai masukan bahwa kasus judi online bukan sepenuhnya menjadi tugas pemerintah dalam mengatasi dan mencegah, tetapi juga keluarga. Orangtua dapat menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten dan bersama-sama dengan memberikan contoh yang baik, orang tua pula dapat memainkan peran strategis dalam melindungi anak-anak mereka dari bahaya judi online dan membantu mereka tumbuh dan berkembang menjadi individu yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa.
*) Tris Sutrisno, M.Pd, adalah dosen sekaligus Sekretaris DPD LDII Sumenep
[1] Indonesia Peringkat Teratas Judi Online, Begini Solusi Dosen Unair (beritajatim.com)
[2] Data Ngeri Judi Online di Indonesia: Angka Transaksi Salip Korupsi (detik.com)
[3] Data Pelaku Judi Online di Indonesia Berdasarkan Usia pada Juni 2024 – Dataindonesia.id