Palu (24/7). Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memberikan penyuluhan hukum bagi santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shirotol Mustaqim. Acara itu diikuti 130-an santri, pada Rabu (24/7).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisna Amijaya mengungkapkan, program “Jaksa Masuk Pesantren” tersebut, sebagai tindakan pencegahan dan edukasi pada para santri. “Agar tidak terjerumus pada perbuatan melanggar hukum, khususnya terkait hukum pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Fasilitator Daerah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto menjelaskan, terkait terorisme, seseorang tidak serta merta melakukan perbuatan tersebut. “Namun, ada tahapan yang dilalui. Diawali dengan sikap intoleran dan berkembang menjadi radikal. Akhirnya, terjerumus jatuh pada perbuatan terorisme,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua DPD LDII Kota Palu, Imam Sutarto mengapresiasi program dari Kejari Palu dan BNPT Sulawesi Tengah tersebut. “Kami bersyukur, para santri memperoleh edukasi mengenai hukum dan bagaimana menanggulangi terorisme,” tutupnya.