Prabumulih (23/1). Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama LDII Kota Prabumulih menghelat penyuluhan hukum di Ponpes Sabilul Muttaqin, Prabumulih, Sumatera Selatan pada Selasa (10/1). Acara itu bertujuan memberikan edukasi dan wawasan bagi warga LDII dan santri, dengan tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, melalui program “Jaksa Masuk Pesantren”.
Kasubseksi Pertimbangan Hukum Kejari Prabumulih Alfina Armando mengapresiasi kerja sama dengan LDII, untuk memberikan penyuluhan hukum. Ia juga menyampaikan materi mengenai ancaman dan pelecehan seksual. “Ancaman pelecehan seksual dapat terjadi di manapun dan kapanpun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tindakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di zona-zona rawan saja. Tetapi juga kerap terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang seharusnya sarat dengan nilai kemanusiaan dan adab. “Untuk itu, jika mengalami pelecehan, maka korban harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Ponpes Sabilul Muttaqin Aldrin menyambut baik kehadiran Kejari Prabumulih. “Dengan mengenal hukum, maka masyarakat akan menjauhi. Karena, ada akibatnya jika melanggar aturan hukum, termasuk permasalahan pelecehan seksual,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya, Ketua LDII Kota Prabumulih H Suhermanto, Dewan Penasehat LDII Kota Prabumulih H Agus Chawari, Bhabinkamtibnas Sukaraja Aipda Saidin, dan Babinsa Sukaraja Serka Sugimun.