Ambon (16/12). Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja sama dengan DPW LDII Maluku sosialisasikan hukum terkait korupsi. Mereka menggelar seminar bertajuk “Hukum dan Penguatan Kapasitas Da’i dalam Pemberantasan Korupsi”. Acara tersebut sekaligus untuk memperingati Hari Korupsi se-Dunia, yang diselenggarakan di Kantor DPW LDII Maluku.
Dalam acara tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Muji Martopo menyampaikan, pemahaman korupsi adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain yang merugikan perekonomian negara, “Menyalahgunakan kewenangan yang didapat dari jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara itu sudah termasuk korupsi,” jelasnya.
Selanjutnya Muji Martopo menyampaikan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melayani masyarakat tentang kehakiman dan tugas-tugas yang diatur dalam undang undang, “Tugas Kejaksaan Republik Indonesia ada tiga bidang yaitu bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Ia merasa senang dan mengapresiasi undangan dari DPW LDII Provinsi Maluku untuk mengisi acara sosialisasi tentang pemberantasan korupsi, “Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dini kepada masyarakat tentang bahaya korupsi, dampak buruk korupsi untuk diri sendiri maupun bangsa Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Kejati Maluku lainnya, Heri Yulianto, memaparkan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah dan kejaksaan saja, “Namun, ini merupakan tugas bersama yang harus kita laksanakan. Masyarakat memiliki andil dalam pemberantasan korupsi ini. Dapat dimulai dari diri sendiri sampai diaplikasikan di tempat kerja,” ungkapnya.
Selaras dengan Kejati Maluku, Ketua DPW LDII Maluku Jamaludin Wabula, menyampaikan terima kasih untuk Kejaksaan Tinggi Maluku yang memberikan waktunya untuk memberikan sosialisasi ini, “Kami mengharapkan, dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini, ada pemahaman baru dan manfaat yang dapat kita ambil dalam menjalankan tugas sebagai warga Negara Indonesia yang baik,” harapnya.
Acara penutupan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta. Sosialisasi juga dihadiri oleh anggota LDII Seluruh Provinsi Maluku melalui offline maupun online.