Jambi (5/3). Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Tawakkal dan SMP/SMA Tri Sukses, Kota Jambi, Selasa (25/2). Acara bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi siswa dan santri, sekaligus mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan hoax di media sosial.
Kasipenkum Kejaksaan Kota Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa program ini menjadi upaya preventif untuk membentengi generasi muda dari pelanggaran hukum. “Kami ingin siswa dan santri paham batasan hukum, dampak buruk narkoba, serta bijak bermedia sosial agar terhindar dari jerat hukuman,” ujarnya.
Noly menyampaikan materi bahaya narkoba. Meliputi jenis, efek kesehatan, dan konsekuensi hukum bagi pengguna maupun pengedar. “Selanjutnya, siswa perlu menghindari hoax, cyberbullying, dan menjaga etika digital,” ujarnya.
Selanjutnya, diperlukan pencegahan kenakalan remaja. “Harus disiplin, bertanggung jawab, dan taat pada aturan sekolah dan negara,” tuturnya.
Noly Wijaya juga mengingatkan siswa untuk menjauhi perilaku yang merusak masa depan. “Generasi muda harus sadar hukum. Jangan sampai terlibat narkoba atau hoax yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Tawakkal Jambi, Zainal Nuraidin mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Jambi dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda, khususnya para santri. Kegiatan JMS sangat penting dan bermanfaat, karena hukum merupakan landasan penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kami juga berharap, kegiatan ini dapat menjadi jembatan silaturahim antara Pondok Pesantren Tawakkal Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta menjadi langkah awal kerja sama yang lebih erat di masa mendatang,” jelasnya.
Program JMS telah menjadi agenda rutin Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan karakter pelajar. “Kami berharap kegiatan ini melahirkan generasi cerdas, sadar hukum, dan berkontribusi positif bagi bangsa,” pungkas Noly Wijaya.