Sidoarjo (6/2). Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Sidoarjo Moh Sholehuddin bersama Tim Penyuluhan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Barokah LDII di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa pagi (31/1).
Kehadiran mereka dalam rangka acara “Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi Santri dan Generasi Muda LDII Sidoarjo”. Kegiatan itu diikuti 160 santri dan pengurus Ponpes Al Barokah Sruni.
Dalam kesempatan itu, Moh Sholehuddin menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang sah dan punya cantolan hukum perundangan undangan yang kuat di dalam NKRI, “Legalitas pesantren ditunjukkan dengan ijin operasional atau NSP (nomer statistik pesantren) yang sekarang diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, semua pondok pesantren perlu mengurus izin operasional. Setelah itu mengisi data Emis Pontren, melaksanakan kegiatan pendidikan yang utuh, ”Penyelenggara pesantren dan santri harus pro NKRI. Dalam menyelenggarakan pendidikan mematuhi perundang-undangan seperti UU Sisdiknas, peraturan menteri agama tenteng Diniyah dan pesantren,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Wahid memaparkan tentang tugas-tugas kejaksaan dan UU tentang perlindungan anak. Ia menyampaikan bahwa ada tujuan utama para santri bisa menerima materi penyuluhan hukum.
“Salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi santri ialah agar di samping pengetahuan Islam yang diperoleh dari pesantren, para santri juga perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Jaksa Wahid.
Menurutnya, “Jaksa Masuk Pesantren” merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman, sesuai dengan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”
“Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengokohkan persahabatan, di mana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas,” tutupnya.
josss