Kediri (5/2). KPU Kota Kediri mengundang pengurus pondok pesantren dan perwakilan Lapas Kelas IIA dalam koordinasi persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus pada Pemilu 2024, Sabtu (28/1).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasrudin menjelaskan, berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Tenis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU Kab./ Kota koordinasi di tempat potensi lokasi khusus dengan melibatkan pejabat yang berwenang untuk menyampaikan:
(1) Data potensial pemilih di lokasi tersebut;
(2) Data pemilih yang sesuai dengan formulir model A daftar pemilih lokasi khusus untuk pemutakhiran data pemilih;
(3) Data rekapitulasi total pemilih yang berdasarkan penjumlahan dari Pemilih laki-laki dan perempuan;
(4) Jika jumlah total pemilih di lokasi khusus kurang dari 100, maka disarankan kepada pejabat berwenang untuk menginformasikan kepada pemilih tersebut mendaftarkan diri sebagai pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS di sekitar tempat potensi lokasi khusus;
(5) Pemilih di tempat potensi lokasi khusus rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan kurang dari 100 pemilih, maka tetap dilakukan pendataan potensial pemilih di lokasi tersebut;
(6) Kepada pejabat berwenang untuk memastikan pemilih yang akan dimasukkan ke dalam TPS Lokasi Khusus adalah lemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di lokasi tersebut pada saat hari pemungutan suara;
(7) Dalam hal pendirian TPS Lokasi Khusus, pejabat berwenang bersedia memfasilitasi pendirian TPS dengan melampirkan surat pernyataan.
“Hasil koordinasi ini nanti akan dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya pengurus silakan mengirimkan surat secara resmi permohonan pengajuan pendirian TPS Khusus di pondok pesantren. Baru kemudian kita bisa melangkah ke proses selanjutnya yaitu penyusunan daftar potensial pemilih di TPS Lokasi Khusus,” papar Nasrudin.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri H Agus DS mengatakan siap memberikan data dan memfasilitasi terbentuknya TPS di Lokasi Khusus.
Memperkuat apa yang telah disampaikan KH Sunarto Ketua Ponpes Wali Barokah sebelumnya, H. Agus DS mengapresiasi langkah KPU menyosialisasikan peraturan Pemilu kepada santri di Ponpes yang diasuhnya.
“Dengan Kebijakan PKPU No 7 Tahun 2022, semoga memberikan kemudahan bagi warga dan para santri untuk menyampaikan hak suaranya dalam pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Ia menekankan, Ponpes yang bekerja sama dengan DPP LDII itu akan menggunakan hak-hak suaranya. “Kami tidak ingin santri dan warga Ponpes sampai golput (tidak menggunakan hak suaranya). Itu sebagai tanggung jawab moral untuk selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, selain perwakilan dari Lapas Kelas II-A Kediri dan Ponpes Wali Barokah, hadir pula Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Rendatin se-Kota Kediri, PPS Kelurahan Lirboyo, Burengan, Bandar Lor dan Ngampel.
Hadir pula, perwakilan Ponpes besar di Kota Kediri, antara lain Ponpes Lirboyo, Ponpes Kedunglo Al Munadhdhoroh, dan Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel. (Mazda)