Serang (21/8). Pengurus DPW LDII Provinsi Banten beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di kantor Kejati, Kota Serang, Banten, pada Selasa (16/8/2022). Mereka diterima oleh Wakil Kejati Banten H. Marang.
Ketua DPW LDII Banten Dimo Tono Sumito mengatakan bahwa, pihaknya akan selalu mendukung penuh program Kejati, terutama dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika. “Narkotika adalah musuh bagi generasi penerus bangsa. Jika dibiarkan, Indonesia terancam tidak bisa menikmati bonus demografi,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Marang menambahkan jika negara ingin maju, maka dimulai dari menyiapkan generasi muda. “Anak muda perlu dibekali dengan pendidikan, keagamaan, agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dinukil dari situs resmi BNN, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara, menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa, narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Senada, Sekretaris DPW LDII Banten Kabid Bagaskara mengemukakan, pembinaan bahaya penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu program LDII. “Kami telah memandatkan kepada tiap DPD, PC, dan PAC untuk berperan aktif dalam kegiatan kebangsaan demi menghindari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Selain itu, ia menceritakan LDII juga memprioritaskan bidang kebangsaan dalam “8 bidang pengabdian LDII”. “Di bulan Agustus ini, LDII melaksanakan pengibaran bendera merah putih di dasar laut dan sosialisasi wawasan kebangsaan oleh Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Mengapresiasi hal itu, Marang dengan senang mendukung penuh semua program LDII dan siap bersinergi. “LDII sudah sangat baik. Sebagai contoh, ada anak muda di Cilegon usia 23 tahun telah menjadi kurir sabu. Ini miris, sebaliknya LDII telah membina generasinya agar tidak terpengaruh narkotika,” tutupnya.