Kutai Barat (6/3). DPD LDII Kutai Barat menghadiri undangan “Rapat Penentuan Nilai Rupiah Zakat Fitrah Kemenag Kutai Barat”. Acara itu dihelat di Kantor Kemenag Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/2).
Kepala Kantor Kemenag Kutai Barat Johan MRP mengungkapkan, rapat bertujuan mengajak semua ormas Islam di wilayah Kutai Barat untuk menentukan nilai rupiah zakat fitrah. “Jika diuangkan dengan harga beras, mengikuti harga pasar di Kutai Barat,” ujarnya.
Hasilnya, diputuskan nilai uang zakat fitrah dibagi menjadi tiga tingkatan. “Nilai terendah Rp68.000, nilai sedang Rp72.000 dan nilai tertinggi Rp 80.000. Berdasarkan harga beras eceran di beberapa wilayah Kutai Barat, dengan nilai rataa-rata Rp17.000, sampai Rp20.000 per kg,” jelas Johar, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Ikran.
Menanggapi itu, Ketua DPD LDII Kutai Barat, Sumarsono siap mendukung keputusan rapat tersebut. “Sesuai dengan arahan pemerintah, yang disepakati bersama,” tutupnya. (Frans/FF).
SMART CARD UNTUK PONPES JOSS BAROKAH
Alhamdulillah…
LDII turut serta dalam penentuan nilai rupiah untuk zakat fitrah