Kapuas (26/7). DPD LDII Kapuas menghadiri undangan “Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Kapuas”. Acara itu dihelat di Kantor Kejari Kapuas, pada Selasa (23/7).
Kajari Kapuas, Luthcas Rohman mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari perkara narkotika, senjata tajam, dan senjata api yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Total 72 perkara. Semoga menjadi edukasi bagi pelajar, barang bukti ini berasal dari hasil tindak kejahatan yang harus dihindari,” tegasnya.
Menanggapi itu, Ketua Bagian Pendidikan Agama dan Dakwah DPD LDII Kapuas, Khoirul Anam mengatakan, pihaknya berkomitmen membina generasi muda agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum.
“Kami jalankan program pengajian, yang diisi dengan muatan pengetahuan agama. Melalui kajian Al Quran dan Al Hadits, sebagai benteng dari pengaruh negatif di era digital seperti saat ini,” ujar Khoirul Anam.