Bandarlampung (7/5). Majelis Masyayikh Pesanten Indonesia menghelat “Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Bandarlampung, pada Sabtu (4/5). Tampil sebagai pembicara, Sekjen Majelis Masyayikh KH. Muhyiddin Khatib dan Staf Ahli Majelis Masyayikh KH. Dodo Ali Murtadho.
Kyai Muhyiddin yang juga Guru Besar Ma’had Aly Situbondo dalam pemaparan menyampaikan bahwa UU Pesantren merupakan bentuk kehadiran negara terhadap perkembangan pesantren yang begitu pesat. “Negara merasa bertanggung jawab untuk memfasilitasi kemajuan pesantren. Untuk itu para kyai tidak perlu resah dan khawatir terhadap lahirnya UU Pesantren,” ujarnya.
Ia melanjutkan, peran pesantren bagi lahir dan hidupnya Republik Indonesia sangat besar. Sejak zaman kolonialisme, pesantren sudah bergerak untuk mencerdaskan dan memerdekakan bangsa ini. “Setelah merdeka peran kyai dan santri juga tetap eksis. Hanya saja karena saat itu lulusan pesantren belum diakui apalagi pesantren tidak menerbitkan ijazah, maka perlu terdapat regulasi yang mendukung,” pungkas Muhyidin.
Muhyidin menjelaskan, untuk mendukung kemajuan pendidikan pesantren, undang-undang ini mengamanatkan dibentuknya Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia. Majelis ini bertugas untuk penjaminan mutu pesantren secara nasional. Sedangkan untuk penjaminan mutu secara internal atau dalam lingkup pesantren oleh Dewan Masyayikh.
“Penjaminan mutu pesantren secara internal di lingkungan pesantren masing-masing adalah menjadi tugas Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh Pesantren itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu Kang Dodo, sapaan akrab KH. Dodo Ali Murtadho mengatakan kyai adalah figur yang memiliki kekhasan. Mereka bukan penguasa wilayah tetapi pengaruhnya dapat lintas wilayah. Keharusan adanya kyai di pesantren dalam UU Pesantren menunjukkan betapa pentingnya sosok kyai. “Para kyai bukan hanya dibutuhkan ilmunya oleh masyarakat tetapi juga keteladanannya. Karena itu peran kyai sangat dihargai dalam UU Pesantren,” imbuhnya
Menurutnya, undang-undang ini memberikan penghargaan yang tinggi kepada kyai. “Pemerintah tidak menafikan peran kyai dalam pembangunan manusia Indonesia” tutur Dodo, Kyai muda dari Pesantren Miftahul Huda Manon Jaya Tasikmalaya Jawa Barat ini.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung tersebut dihadiri 300-an pimpinan pesantren dan pimpinan ormas Islam se-Lampung. Sementara itu utusan dari DPW LDII Lampung adalah Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga DPW LDII Lampung, Ustaz Johan Wahyudi, yang juga dewan asatid di Pondok Pesantren Nurul Huda Lampung.