Muaro Jambi (21/10). Ketua DPD LDII Kabupaten Muaro Jambi, Toyib beserta jajarannya menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi. Selain LDII, beberapa ormas juga diundang untuk mengikuti rapat koordinasi pembentukan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Tim PAKEM).
Acara tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Kamis (12/10). Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin menjelaskan tentang kewenangan kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan/atau penodaan agama, yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), dan Undang-undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
“Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut sebagai kejaksaan, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 30 ayat (3), dalam bidang ketertiban dan ketentuan umum, kejaksaan juga turut berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan pengawasan penegakkan hukum.
“Sesuai dengan pasal tersebut, kejaksaan juga turut menjalankan pengamanan kebijakan penegakkan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, hingga penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal,” imbuhnya.
Ketua DPD LDII Muaro Jambi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Ia mengungkapkan LDII siap bersinergi dengan kejaksaan negeri menjadi bagian Tim PAKEM untuk mengantisipasi penyimpangan agama dan aliran kepercayaan di Kabupaten itu.
“Saya mewakili LDII yang ada di Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setingg-tingginya karena telah dilibatkan serta menjadi bagian Tim PAKEM Kejari Muaro Jambi,” ungkapnya.
Menurutnya, pembahasan mengenai peran kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan, dapat meluruskan pandangan masyarakat terhadap LDII, “Terlebih materi yang disampaikan Kejari mencantumkan sejarah dan kegiatan LDII, maka secara otomatis akan membantu dan menepis stigma negatif tentang LDII,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kabupaten Muaro Jambi Abdulloh Sargawi, Intel Polres Muaro Jambi, Intel Kodim 0415/Jambi, BIN Pemda Muaro Jambi, tokoh agama, dan para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjutkan sdulurku….
Bangsa Indonesia adalah sodara kita semua.
LDII oke
Alhamdulillah..
Hubungan yang sangat baik dengan kejaksaan..
semoga barokah