Pringsewu (10/10). DPD LDII Kabupaten Pringsewu menerima penghargaan “Organisasi Keagamaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Halal”, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Penghargaan diberikan di kompleks Senja, Wisata Bendungan Way Sekampung, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (6/10).
Ketua DPD LDII Pringsewu, Dian Arif Rahman mengatakan, penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dan Pj. Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah.
Atas raihan itu, Dian mengungkapkan, LDII berkomitmen menyukseskan program “Sertifikasi Halal Gratis”. “Mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah perintah Allah dan Rasul. Untuk itu, suksesnya program ini, menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Implementasinya, LDII Pringsewu melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi di lingkungan warga LDII. “Melalui acara bazaar kuliner warga LDII Pringsewu, di halaman Masjid Baitul Izza Pringsewu, pada tanggal 24 April 2023,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kepala BPJPH Kemenag, M Aqil Irham mengatakan, mulai tanggal 17 Oktober 2023, semua produk harus bersertifikasi halal, khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, “Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, harus sudah bersertifikat halal,” imbuhnya.
Jika belum bersertifikat, ia mengatakan, produsen terkait akan dikenai sanksi. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Alhamdulillah..semoga lancar barokah
Saya setuju produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal.semoga acara ini dapat di tiru pengurus pengurus LDII lain.
Alhamdulillah, kegiatan yang barokah.
Izin ralat ,🙏
Batas waktu produk makanan bersertifikat halal yaitu tanggal 17 Oktober 2024.
Selamat dan sukses pak ketua LDII kab.pringsewu
Alhamdulillah LDII oke