Jakarta (27/1). Israel sedang dihujat dunia, bahkan dikucilkan dalam pergaulan internasional. Meskipun sekutu klasiknya seperti Amerika Serikat dan Inggris masih mendukung negara itu.
Israel dengan brutal membunuh 25.000 lebih warga sipil untuk memusnahkan Hamas, pejuang kemerdekaan Palestina. Puncak hukuman internasional adalah ketika Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel, agar tidak melakukan genosida di Gaza dalam sidang putusan sela pada Jumat (26/01).
Israel dituntut ke pengadilan internasional tersebut oleh Afrika Selatan, terkait praktik genosida terhadap rakyat Palestina. Kasus ini jadi unik, pasalnya pembantaian terhadap orang-orang Yahudi yang kini menjadi bangsa Israel, yang mendasari lahirnya peringatan Hari Holocaust Sedunia saban 27 Januari.
Tanggal tersebut ditetapkan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), untuk menghormati dan mengenang para korban Holocaust. Sekaligus menegaskan komitmen PBB yang tak tergoyahkan untuk melawan antisemitisme, rasisme, dan bentuk intoleransi lain, yang dapat menyebabkan kekerasan yang menargetkan kelompok tertentu.
Holocaust merupakan penganiayaan dan pembantaian sistematis yang disokong negara terhadap 6 juta orang Yahudi Eropa oleh rezim Nazi Jerman dan sekutunya. United States Holocaust Memorial Museum menetapkan periode 1933–1945 sebagai rentang tahun kejadian Holocaust.
Era Holocaust dimulai pada Januari 1933 ketika Adolf Hitler dan Partai Nazi naik ke tampuk kekuasaan di Jerman, dan berakhir pada Mei 1945 ketika Kubu Sekutu mengalahkan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Holocaust terkadang juga disebut sebagai “Shoah”, yakni kata Ibrani yang berarti “malapetaka.”
Sebelum tahun 1944, tidak ada istilah “genosida”. Istilah ini sangat spesifik yang merujuk pada kejahatan kekerasan, yang dilakukan terhadap kelompok masyarakat dengan tujuan untuk membasmi keberadaan kelompok itu. Hak asasi manusia, sebagaimana yang dituangkan dalam Deklarasi Hak-Hak (Bill of Rights) AS atau Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Universal PBB 1948, adalah terkait dengan hak-hak individu.
Pada 1944, seorang pengacara Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin (1900-1959) berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sistematis Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi Eropa. Ia membentuk kata “genocide” (genosida) dengan menggabungkan kata geno-, dari bahasa Yunani yang berarti ras atau suku, dengan kata -cide (sida), berasal dari bahasa Latin yang berarti pembantaian.
Ketika mengusulkan istilah baru ini, Lemkin membayangkan sebuah rencana terkoordinasi, dengan beragam aksi yang bertujuan untuk menghancurkan landasan dasar kehidupan kelompok-kelompok masyarakat secara nasional, dengan maksud memusnahkan kelompok-kelompok itu sendiri.
Pada tahun berikutnya, Pengadilan Militer Internasional yang diselenggarakan di Nuremberg, Jerman, mendakwa pimpinan Nazi dengan “kejahatan terhadap kemanusiaan.” Kata “genosida” dicantumkan dalam dakwaan tersebut, tapi sebagai istilah deskriptif, bukan hukum.
Genosida berarti tindakan yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:
(a) Membantai anggota kelompok;
(b) Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
(c) Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan kepada kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan menimbulkan perusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
(d) Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
(e) Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.
Jadi, tragedi Holocaust termasuk salah satu genosida yang terjadi di tahun 1941-1944 atau saat Perang Dunia II terjadi di Eropa. Belakangan juga dunia internasional digegerkan dengan peristiwa konflik Israel-Palestina yang memakan korban jiwa mencapai 25.000 lebih. Peristiwa ini pun sering kita dengar sebagai tindakan genosida yaitu pembantaian secara massal.
LDII mendukung perdamaian abadi di Palestina dengan solusi dua negara. Agar Palestina menjadi negara merdeka dan berdaulat, serta terbebas dari penjajahan Israel. Ironi memang, bangsa Israel yang dulu jadi korban Holocaust, kini malah menjadi pelaku genosida. Bahkan Israel membuat framing dan retorika palsu dengan menuduh tiap individu atau negara yang anti dengan penjajahan Israel terhadap Palestina sebagai antisemit.
Good
Saya tidak heran dengan kelakuan mereka, mereka membunuh Para Nabi seperti Nabi Zakaria dan Yahya tidak merasa berdosa, apalagi membantai wanita dan anak-anak Palestina?
Selamatkan Palestina….