Nabi Muhammad SAW sangat mencintai empat hal, di antaranya adalah memakai parfum atau wewangian. Namun tak semua umatnya diperkenankan menggunakan parfum, pengecualian itu diperuntukkan bagi para wanita muslimah. Pesan tersebut disampaikan oleh Ustaz Sunarli dalam Oase Hikmah LDII TV.
“Kita harus sepakat bahwa kita adalah seorang muslim dan muslimah yang taat akan aturan Allah dan Rasul. Maka dalam hal pemakaian parfum atau wewangian kita pun harus mentaatinya,” ungkap Ustaz Sunarli.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
أيما امرأة استعطرت فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية
“Perempuan manapun yang memakai wewangian maka ia seorang pezina.” (HR An-Nasa’i)
Hadis ini menjelaskan siapa saja wanita yang memakai parfum atau wewangian maka ia tergolong berbuat zina. Dalam hadis tersebut, yang dimaksud dengan zina bukan arti yang sebenarnya (zina haqiqi).
Kemudian ia menjelakan alasan kenapa Rasulullah membuat aturan tersebut, yang dapat dilihat dari hadits lainnya, seperti dari riwayat Imam Tirmidzi, beliau bersabda:
الْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat.”
Ustaz Sunarli menjabarkan hadis tersebut, ketika seorang wanita yang keluar dari rumah harus menjaga auratnya, termasuk wewangian yang muncul dari dirinya baik dari tubuhnya ataupun dari pakaiannya secara berlebihan. Jika wewangian itu tercium baunya oleh laki-laki dan mengundang syahwat maka menjadi persoalan karena شابرُ العِلَّةِ فَسَدَ atau jalan menuju kerusakan.
Padahal Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan.” (QS: Al-Isra ayat 32)
Ia menerangkan, para ulama juga menjelaskan larangan wanita menggunakan atau memakai parfum yang berlebihan, dapat mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya. Ini yang menjadi persoalan. Menurutnya, pemahaman tentang dalil tersebut harus dipertajam, sabda Nabi Muhammad SAW ini untuk melindungi kehormatan wanita muslimah.
“Syariat ini merupakan bentuk penjagaan untuk semua wanita muslimah dari upaya syahwat laki-laki yang bukan haknya. Inilah yang disebut upaya سَدّ الذَّرَائِع atau menutup celah dari sebuah pelanggaran yaitu zina hakiki. Karena sesungguhnya zina hakiki akan timbul atau terjadi apabila diawali dengan hal-hal yang mendekati kepada perbuatan zina,” terangnya.
Ustaz Sunarli menjelaskan, wanita boleh memakai parfum atau wewangian asalkan tidak berlebihan dan diniati untuk suaminya di rumah. Ia bercerita fenomena di tengah masyarakat yang terkadang terbalik, ketika tampil di hadapan suami seadanya, tidak berhias, tidak memakai wewangian. Sebaliknya ketika keluar rumah justru berhias yang berlebihan, inilah yang menjadi persoalan dan tidak dibenarkan.
“Berhias boleh untuk memperpantas diri dipandang oleh masyarakat umum, tapi tidak untuk mempercantik diri secara berlebihan. Apalagi نعوذ بالله من ذلك sampai ada niat tersembunyi, tidak baik yang justru ingin memikat lelaki yang bukan mahramnya, dengan menunjukkan dirinya wangi, cantik dan lainnya,” tegas Ustaz Sunarli.
Ia mengajak muslimah untuk memantaskan diri menjadi wanita salihah dengan selalu berupaya menempatkan posisinya dan selalu berusaha mengikuti syariat agama. Nasihat tersebut merupakan peringatan untuk wanita salihah dalam menjaga kehormatanya untuk mendapatkan surga Allah SWT. (Nabil)