Oleh Sarpan*
Pandemi Covid-19 telah memporak-porandakan seluruh tatanan sosial masyarakat di seluruh dunia, tanpa terkecuali Indonesia. Pencegahan Covid-19 dari aspek kesehatan dan ekonomi merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, membutuhkan kerja sama antara pemerintah pada level pusat hingga daerah dengan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah menjadi yang terdepan dalam menangani masalah Covid-19, karena pada hakikatnya pemerintah diadakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping mempunyai tugas melayani masyarakat, pemerintah mendorong serta memberdayakan agar masyarakat agar dapat mengembangkan potensi dan kreativitasnya demi mencapai kesejahteraan bersama.
Berkaitan dengan wabah, di samping mempunyai fungsi-fungsi tersebut, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat. Termasuk menerapkan kebijakan new normal. Penerapan protokol kesehatan, terkait dengan ekonomi didasarkan berbagai temuan di lapangan. Salah satunya, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahwa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperkirakan makin membesar, sehingga jumlah angka pengangguran dari 34 provinsi mencapai 25 juta orang dalam tiga bulan ke depan.
Pemerintah dihadapkan pada dua pilihan: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menerapkan new normal — yang masing-masing pilihan memiliki konsekuensi. Akhirnya pemerintah mengambil keputusan menjalankan new normal. Keputusan ini juga sudah banyak dilakukan oleh pemerintah di negara-negara lain. Harapannya, dengan new normal memungkinkan masyarakat mulai beraktivitas menuju ”normal”. Perekonomian mulai tumbuh kembali, tetapi tetap dengan cara-cara tatanan sosial baru, yaitu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di berbagai bidang kehidupan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (physical distancing).
Negara atau wilayah, yang sudah menerapkan kebijakan new normal sejak beberapa bulan lalu adalah Taiwan, Hongkong, dan Korea Selatan. Mereka berhasil mengendalikan Covid-19 tanpa menerapkan lockdown, sehingga banyak negara yang ingin mencoba menerapkan hal yang sama. Meski secara geografis lokasi mereka cukup berdekatan dengan China, yang menjadi tempat asal munculnya Covid-19.
Bagaimana mengendalikan Covid-19 tanpa lockdown itu bisa berhasil? Gaya hidup new normal menjadi salah satu kuncinya. Kebiasaan hidup tertib, selalu mengantre di tempat pelayanan publik, dan menjaga kebersihan membuat masyarakat di sana, tidak terlalu sulit beradaptasi dengan tatanan sosial new normal. Bahkan beberapa negara ini sudah terbiasa menggunakan masker di ruang publik, jauh sebelum ada protokol kesehatan. Sejak dulu budaya mereka menanamkan hal tersebut dan seseorang yang bersin atau batuk secara terbuka di arena publik dianggap tidak sopan atau tidak beretika.
Dasar Pemerintah Menerapkan New Normal
Kesehatan dan sosial-ekonomi seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan. Ketika sektor kesehatan terancam, maka sisi ekonomi ikut terhantam. Oleh karenanya pemerintah membuat strategi yang terukur dengan motto kesehatan terjaga dan ekonomi akan jaya. Berdasarkan data sebelum pandemi terjadi di Indonesia, terdapat angka pengangguran 7 juta orang. Setelah pandemi berlangsung hampir tujuh bulan sejak pertengahan Maret 2020, dalam tiga bulan ke depan, jika perekonomian Indonesia tidak diperbaiki, maka pengangguran bertambah menjadi 32 juta, sebuah lonjakan pengangguran yang cukup tinggi dan sangat membahayakan.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memasukkan 89 proyek baru ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Proyek-proyek baru itu hasil penyaringan dari 245 proyek usulan untuk masuk ke dalam PSN. Sebanyak 89 proyek baru yang masuk ke dalam PSN itu nilainya mencapai Rp 1.422 triliun. Menurut hitungan pemerintah dari nilai investasi itu bisa menyerap hingga 19 juta pekerja selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu new normal ini menjadi sangat perlu dan penting. Ini dilakukan bukan hanya di Indonesia, negara lain pun membuka dan melakukan hal yang sama.
Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Tujuan dibuat surat keputusan menteri ini, agar dunia usaha dan masyarakat bisa bekerja dan tetap produktif. Selain itu ditujukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, karena kelompok pekerja ini memiliki jumlah populasi sangat besar serta interaksi penduduk pada umumnya terjadi pada saat aktivitas bekerja.
Faktor risiko tinggi di tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang inilah yang perlu diantisipasi penularannya. Langkah antisipasi yang bisa dilakukan pemerintah diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan dilanjutkan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.
Langkah awalnya adalah menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya penularan virus corona serta status (zona) wilayah yang perlu diketahui masyarakat umum. Kriteria ini juga disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang dipimpin oleh Prof. Wiku Adisasmito. Tim ini yang membuat kriteria berdasarkan standar dari WHO, ada 15 kriteria untuk menentukan warna dalam zona. Terdapat empat bidang yang menjadi persyaratan dari WHO, jika ada zona risiko tinggi maka warnanya merah. Zona risiko sedang warnanya orange dan zona risiko rendah warnanya kuning, sedangkan zona tidak berdampak warnanya hijau. Ketentuan ini dan disetujui oleh semua pihak termasuk Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya pemerintah daerah harus dapat memetakan wilayahnya berdasarkan zona, sedangkan zona dan kriterianya yang menentukan adalah pemerintah pusat, sehingga daerah satu dengan lainnya parameternya sama. Fungsi penentuan zona adalah untuk memantau pergerakan wabah agar dapat ditanggungi secara cepat, efektif, dan efisien. Menurut New England Complex Systems Institute, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal ini akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah.
Kebijakan pemerintah mengadopsi new normal memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari new normal adalah: Pertama, dapat menggerakkan roda perekonomian. Hal yang pertama diizinkan bergerak adalah para pekerja di bidang industri. Kemudian destinasi wisata dibuka kembali, yang dilanjutkan dengan perdagangan dan jasa, serta transportasi. Dari sisi wisata, turis domestik menjadi prioritas untuk menimbulkan geliat ekonomi, khususnya di daerah. Lalu perdagangan dan jasa juga bisa membuat aktivitas masyarakat secara menyeluruh bergerak dan menghasilkan ekonomi instan, khususnya bagi masyarakat kecil. Kemudian, transportasi jadi kebutuhan utama para pekerja, pedagang, turis lokal.
Kedua, new normal berdampak membentuk budaya masyarakat, membiasakan diri berperilaku hidup bersih. Bahwa hidup bersih dimulai dari diri sendiri dan berupaya menularkannya pada orang lain. Masyarakat harus rajin cuci tangan dengan air mengalir serta memakai sabun, makan-makanan bergizi, olahraga teratur, istirahat yang cukup. Perusahaan, mal dan pasar serta tempat umum sadar mengenai hidup mengikuti protokol kesehatan. Dengan diterapkannya new normal, menciptakan waktu kerja yang fleksibel dan penyesuaian jam kerja. Tidak terbatas itu saja, dalam pencegahan penyebaran virus corona ini, juga akan membudaya perilaku hidup bersih dan sehat. Kebiasaan cek suhu tubuh, menggunakan masker, tetap menjaga jarak, mengurangi kontak fisik, menghindari pertemuan dengan jumlah orang yang banyak. Ketiga, new normal berdampak bahwa kegiatan akademik dilangsungkan secara daring (online), menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru.
Sementara dampak negatifnya, antara lain pertama, tingginya angka penularan virus corona, jika masyarakat tidak memahami aturan baru dan tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah. Karena masyarakat menganggap hidup normal identik dengan kebebasan, tanpa mengindahkan aturan pemerintah. Maka yang terjadi adalah penerapan new normal mengalami kegagalan. Belum dampak negatif yang lain, bila tergesa-gesa dalam pemberlakuan new normal ini, akan sangat berdampak buruk pada sektor kesehatan dan ekonomi. Dalam sektor kesehatan kasus positif Covid-19 ini akan melonjak. Gelombang kedua Covid-19 akan timbul, meski yang pertama pun belum reda. Sehingga rakyat semakin tidak percaya dengan pemerintah.
Kedua, di bidang ekonomi apabila masyarakat menganggap biasa bahwa new normal adalah tatanan baru yang menganggap tidak penting. Maka akibatnya akan terjadi ledakan penularan covid-19 dan akan dilakukan PP dan Perpres yang melarang keluar rumah, sehingga secara ekonomi Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang mendalam dan parah. Bagi masyarakat yang berusia di atas 45 tahun akan melanjutkan bekerja dari rumah atau bagi yang memiliki kondisi medis tertentu akan membatasi jumlah hari kerja.
Ketiga, ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya. Dengan kata lain tanpa pengelolaan negara dengan baik di era virus corona, negara dapat berakibat fatal dan gagal.
Dr. Sarpan, S.Sos, M.Si adalah anggota Dewan Pakar DPW LDII Jatim sekaligus pengajar luar biasa pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya.