Depok (29/1). DPD LDII Kota Depok menerima kunjungan Anggota DPRD untuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara yang diadakan di Gedung Serba Guna Hadits Besar LDII, Kalimulya, pada Jumat (24/1) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
“Harapannya, masyarakat memahami mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Perda,” tutur Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD Golkar Kota Depok, Farabi A. Rafiq. Ia pun menegaskan bahwa hak-hak pekerja adalah hal yang wajib dilindungi oleh negara dan perusahaan, “Hak-hak pekerja harus dijamin, agar tidak ada perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan hak pekerja dengan berbagai alasan,” jelasnya.
Ia menambahkan sosialisasi Perda ini memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang mungkin tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika merasa dizalimi, masyarakat kini dapat mengajukan tuntutan atau meminta perlindungan berdasarkan Perda ini,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengapresiasi LDII yang telah menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan sosialisasi Perda, “LDII memiliki gedung yang bagus dan organisasi yang tertata rapi, sehingga sosialisasi ini dapat dilakukan secara efektif. Saya harap informasi ini bisa disebarkan kembali oleh teman-teman LDII kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Depok, Chairul Baihaqi mengungkapkan, sosialisasi yang diadakan di gedung LDII Kota Depok, merupakan langkah awal yang baik untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Farabi yang memberikan informasi penting ini. Warga LDII, selain berkecimpung di bidang dakwah, juga banyak yang menjadi pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya perlindungan yang memadai, masyarakat dapat lebih merasa aman dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan profesional mereka, terutama dalam hal kecelakaan kerja, pensiun, dan jaminan hari tua, “Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami kewajiban dan hak-hak pekerja, termasuk kewajiban penggunaan BPJS dan jaminan sosial lainnya,” ungkapnya.
Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya langsung, mengenai peraturan dan prosedur yang berlaku terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, masyarakat, khususnya warga LDII, semakin memahami hak-hak mereka dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.