Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 45;
- Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;
- Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan
- Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.













Ingin mendaftar menjadi anggota
Assalamualaikum,
Saya axel,
Saya ingin belajar menjadi anggota LDII kebetulan pasangan saya seorang LDII, tp syarat untuk menikahi nya harus menjadi LDII saya mau belajar. Bagaimana syarat saya menjadi seorang LDII. Tp basic agama saya kurang bisakah bantu saya untuk belajar lebih detail lagi. Jadi saya gaharus ke LDII nya pasangan saya. Saya biar bisa belajar lebih serius di tempat lain mungkin