Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 45;
- Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;
- Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan
- Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.