Jakarta (9/5). LDII menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 10-11 Oktober 2018. DPP LDII bakal mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan capres lain. Perhelatan yang bakal dihadiri sekitar 2.000 orang dihelat di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin.
Menggelar rakernas di tahun politik, tentunya berisiko digunakan para capres untuk berkampanye, yang bisa menabrak Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Agar tak menabrak aturan itu, DPP LDII diwakili Wanhat DPP LDII Bambang Kusumanto yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPP LDII Rathoyo Rasdan, Ketua Departemen Organisasi, Kaderisasi Dan Keanggotaan (OKK) Rully Kuswahyudi, dan dari Komunikasi Informasi dan Media, LDII Arifin Rusdi beraudiensi dengan Bawaslu RI, di Gedung Bawaslu, Jalan Husni Thamrin, Jakarta Pusat (8/4).
“Tepatnya 10 sampai 11 Oktober, LDII akan mengundang Jokowi sehingga harus dipersiapkan dengan hati-hati. Kami tidak ingin ada potensi pelanggaran dan Insya Allah yang membuka adalah Wapres,” ujar Bambang Kusumanto. Ratoyo Rasdan juga menambahkan, LDII ingin memberikan rekomendasi pemikiran kepada para capres sebagai program kerja, bila terpilih sebagai presiden.
“Apalagi pengadaannya akan dilakukan di pesantren. Pada dasarnya kami ingin memberikan kontribusi pemikiran lewat delapan bidang kerja Rakernas LDII yang sudah mempersiapkan pencapaiannya. Maka batasan apa yang boleh dan tidak boleh, perlu kami ketahui,” ujar Ratoyo Rasdan.
Ketua Bawaslu Abhan menyambut baik para pengurus LDII, yang ingin mencari kejelasan perihal batasan kampanye di pesantren. Ia menyarankan jika mengundang Jokowi sah-sah saja. Terutama dalam bentuk undangannya, Jokowi hanya membuka sebagai Kepala Negara RI. “Lain hal jika mengundang Jokowi sebagai calon, tidak adil jika hanya mengundang salah satu. Oleh karena itu, sambutan hendaknya tidak ada unsur kampanye,” ujar Abhan.
Menurut Abhan, sambutan yang berunsur kampanye misalkan unsur ajakan, substansi visi misi, lalu seperti ucapan “Saya mohon doa untuk mencalonkan diri”, sehingga panitia mendoakan agar salah satu capres terpilih. Abhan pun berharap Jika mengundang Jokowi sebagai calon, maka semua calon harus diundang.
Soal Sanksi, Abhan juga memperjelas beberapa kewenangan Bawaslu RI berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilakda. Di antaranya kewenangan pengawasan sebagai pokok kewenangan, Kewenangan penyelesaian sengketa, dan kewenangan penindakan, “Sanksi tidak langsung dipidanakan. Pertama ada peringatan satu sampai peringatan kedua, lalu jika sampai peringatan ketiga, ada sanksi karena mengulangi kesalahan,” ujar Abhan.
Di akhir pertemuan, Abhan juga menyarankan agar rekomendasi Rakernas LDII untuk bangsa Indonesia diberikan kepada semua calon. Untuk menghindari “keceplosan” saat kampanye, masukan LDII bisa disampaikan secara tertulis dan satu arah. (Khoir, Wicak/LINES)