INILAH.COM, Jakarta – Dokumen C1 yang berisi rekapitulasi penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) diharapkan tidak lagi bahan untuk permainan tambah dan kurang suara di Pemilu 2014.
Menurut Sekjen Center Information And Cultural Studies, Hidayat Nahwi Rasul, dokumen C1 telah menjadi dokumen publik menurut UU Nomor 14 tahun 2008. “Dengan demikian semua warga negara berhak meminta kepada penyelenggara Pemilu dan Parpol untuk memberitahu kepada publik tentang C1,” ujarnya kepada INILAH.COM, Rabu (6/11/2013).
Untuk itu, tidak adalagi alasan untuk menyimpan C1 ditempat yang suulit di akses, sebaliknya penyelenggara pemilu harus membuat akses online untuk C1dan jangan hanya rekapitulasi yang diekspose.
UU nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak elektoral masyarakat sampai pada peruntukan hak masyarakat kepada siapa dan kepada partai mana masyarakat pilih.
“Semoga Pemilu kali ini IT KPU dapat berfungsi secara efektif. Kami berharap IT yang canggih dan independen, hak elektoral masyarakat dapt terjamin,” kata Komisioner Komisi Informasi Sulsel ini.
“Hak electoral terjamin aka roh Pemilu yakni tranparansi, amanah, jujur dan adil dapat termujudkan,” sambung Ketua DPP LDII.[bay]
Sumber : http://m.inilah.com