Ekonomi Syariah, kini sudah mulai digaungkan tidak hanya di negara-negara mayoritas muslim, namun juga negara non-muslim. Meski demikian, di Indonesia implementasinya belum mencapai target, yakni lapisan masyarakat bawah.
Indonesia termasuk memiliki industri keuangan syariah yang lengkap, seperti perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan syariah non-bank yang menyasar tiga sektor kegiatan ekonomi, keuangan, produksi dan distribusi. Terlebih lagi adanya peranan otoritas seperti kerjasama antar kementerian, jasa keuangan, dan bank sentral, kesemuanya memutar industri syariah secara keseluruhan.
Hal tersebut menjadi faktor naiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,08 persen versi BPS pada 2016. Dan bersaing di peringkat ketiga diantara 20 negara, setelah Cina dan India sebesar 5,6 persen. Kini, pemerintah Indonesia berencana menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2017 mencapai 5,3 persen.
Dengan adanya target dari pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, DPP LDII bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sektor Keuangan, Produksi dan E-commerce untuk Pengembangan Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia (21/4). Dalam kegiatan tersebut OJK memaparkan tentang gerakan pengembangan ekonomi syariah.
“Tentunya untuk mengembangkan ekonomi syariah ini dengan cara edukasi dan sosialisasi melalui beberapa lembaga termasuk LDII. Harapannya dapat menyebarkan pemahaman keuangan syariah sampai lapisan yang terbawah,” tutur Edy Setiadi selaku Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan.
Edy menambahkan kontribusi OJK terhadap sistem ekonomi syariah diantaranya adalah mendorong agar terciptanya Jakarta International Financial Centre untuk melayani Islamic Finance di Indonesia. Termasuk OJK yang mendorong perbankan syariah, institusi syariah untuk bergerak dan melayani masyarakat yang kurang mampu, seperti implementasi program-program perluasan akses produk dan layanan keuangan syariah.
OJK memaparkan tiga arah pengembangan sektor jasa keuangan syariah Indonesia, yakni stabil dalam pengimplementasian prinsip syariah, kontributif dengan dukungan terhadap percepatan ekonomi nasional, dan inklusif yakni meningkatkan pemerataan kesejahteraan.
Karena itu, OJK sebagai lembaga pengawasan keuangan syariah di Indonesia, terus memperhatikan dukungan modal, sumber daya insani, inovasi produk, infrastruktur bisnis, saluran distribusi, tingkat literasi keuangan syariah renda hingga keterjangkauan pasar yang hingga kini masih menjadi tantangan. Lembaga otoritas itu memaparkan segmentasi penguatan peran jasa keuangan syariah yang membuka layanan penyediaan produk-produk keuangan sederhana, mudah dipahami, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam FGD tersebut juga membahas terkait usulan LDII yang sangat mendukung adanya BPJS Syariah. “Untuk mendukung adanya BPJS Syariah diperlukan adanya kerjasama pemerintah dalam pengelolaan BPJS. BPJS syariah sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia mengingat masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim, sehingga pengelolaan keuangan dan jasa keuangan lainnya berbasis syari dan jauh dari riba,” ujar M. Syakir Sula selaku Ketua MES.
Rencananya, LDII bersama OJK dan MES akan bekerja sama mengembangkan dan menguatkan sistem ekonomi syariah di Indonesia, sehingga harapan sistem ekonomi syariah dapat berjalan dan merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat terwujud.
(LINES/Wicak/Melinda)