Pamekasan (14/2). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Majelis Umum Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, menggelar forum diskusi terpumpun (FGD) mengenai larangan menyebarkan pemahaman meyimpang pada Rabu, (1/2). Acara tersebut diikuti LDII dan ormas-ormas Islam lainnya.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam kesempatan itu, mengatakan menangani kasus penyebaran paham menyimpang di Pamekasan, membutuhkan kerja sama dengan Forkopimda dan ormas. “Pemerintah Pamekasan tidak memihak kepada golongan tertentu, tetapi mengayomi semua golongan,” ungkapnya.
Ia mengemukakan, Forkompimda akan menggunakan Surat Keterangan Bersama (FKB) untuk menangani masalah paham menyimpang. FGD yang dilaksanakan oleh pihaknya dan MUI, akan menjadi materi untuk SKB, sebagai regulasi yang menjadi pijakan dalam menangani permasalahan penyimpangan pemahaman agama
Dengan ditetapkannya SKB tersebut diharapkan masyarakat Pamekasan mampu menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama. Serta ketertiban dan ketenteraman hidup bermasyarakat tanpa melawan hukum terhadap orang, kelompok, masyarakat yang melakukan penyebaran ajaran yang menyimpang.
Di samping itu, dengan ditetapkannya SKB, Pemkab memiliki regulasi memberikan pembinaan, penertiban, dan sanksi kepada yang melakukan penyebaran pemahaman yang menyimpang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhir acara, SKB tersebut ditandatangani Bupati Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Kepala Kementerian Agama Kab. Pamekasan.
LDII menyambut baik ditetapkan SKB ini sehingga akan menjadikan Pamekasan lebih kondusif. Ketua DPD LDII Pamekasan M. Bakir juga berpesan,agar warga LDII terus meningkatkan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah.
“Adanya perbedaan pandangan dalam Islam jangan sampai kita jadikan penghambat untuk merajut persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.