Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Ingatkan Penyelesaian Konflik Sosial Tingkat Desa Tanggung Jawab Bersama

2022/02/20
in Nasional
0
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Chaerul Dwi Sapta mengingatkan, penyelesaian konflik sosial desa tanggung jawab bersama. Foto: LINES.

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Chaerul Dwi Sapta mengingatkan, penyelesaian konflik sosial desa tanggung jawab bersama. Foto: LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (20/02). Indonesia yang terdiri dari 34 Provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.230 kecamatan, 8.488 kelurahan dan 74.962 desa tentu memiliki konflik dan permasalahan yang berbeda-beda. Pemerintah dan masyarakat perlu bergerak bersama-sama, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam penyelesaian masalah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Tb. Chaerul Dwi Sapta saat menyampaikan materi dengan judul ‘Peran Pemerintah Desa untuk Mengatasi Berbagai Potensi Konflik Sosial’ dalam webinar nasional bertema ‘Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat’ yang diselenggarakan oleh DPP LDII, Minggu (20/2).

Dalam penjelasan UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dijelaskan bahwa Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas, yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Chaerul menjelaskan bahwa dalam penyelesaian permasalahan di tingkat desa perlu pelibatan semua aspek masyarakat dalam menyelesaikannya, terlebih dalam masalah komunikasi.

“Dengan adanya komunikasi yang luar biasa dari semua tingkat masyarakat, semua permasalahan dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu, kemungkinan terjadinya konflik dapat teridentifikasi dan terdeteksi dini dengan baik,” ucap Chaerul.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada kadang kali menimbulkan permasalahan dan konflik dalam masyarakat. “Hal tersebut tentu dapat diredam dengan melibatkan kontribusi dari pemerintahan dan masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat meningkatkan kerukunan dan kedamaian di setiap wilayah,” jelas Chaerul.

Menjelaskan penemuannya, Chaerul menyatakan bahwa sejak pertama kalinya pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, permasalahan terkait pendapatan dan perekonomian menjadi isu utama terjadinya sebuah konflik.

“Semua stakeholder mulai dari pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama, untuk menyelesaikan masalah pandemi Covid-19. Selain itu, perlu adanya gotong royong dan bahu membahu di antara masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan secara bersama-sama,” tambahnya.

Menurutnya setelah diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa, pedesaan kini telah memiliki kekuatan yang luar biasa untuk mengurus otonominya, “Kearifan lokal yang dimiliki masing-masing desa tentu berbeda-beda, sehingga dalam mempertahankan keaslian budaya, adat dan suku menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa tersebut,” jelas Chaerul.

Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan dalam ‘Nawa Cita’ bahwa membangun NKRI yang sehat, maju, mandiri dan sejahtera dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Dengan tersebarnya desa dan kelurahan di seluruh penjuru Indonesia, tentunya menjadi fokus bersama untuk mendorong masyarakat agar keluar dari konflik, permasalahan dan bencana.

“Dengan diciptakannya undang-undang tentang desa, harapannya dapat melindungi persatuan dan kesatuan serta kerukunan Desa dalam keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Chaerul. (Dzul/Lines)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Nanang Naswito on Renungan Hari 25
  • Fauzi Achmadi on Renungan Hari 25
  • rukmini on Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa
  • Erna Yuliaty on Santunan Anak Yatim DPP LDII Dukung Kampung Pancasila di Surabaya
  • Fauzi Achmadi on Renungan Hari 24
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

March 11, 2026
Walimah Pernikahan dalam Islam: Sederhana, Sesuai Kemampuan, dan Penuh Keberkahan

Walimah Pernikahan dalam Islam: Sederhana, Sesuai Kemampuan, dan Penuh Keberkahan

March 10, 2026
Antisipasi Krisis di Timur Tengah, LDII Usulkan Empat Ketahanan Keluarga

Antisipasi Krisis di Timur Tengah, LDII Usulkan Empat Ketahanan Keluarga

March 12, 2026
Menghadapi Tiga Ujian Kehidupan: Harta, Tahta, dan Wanita

Menghadapi Tiga Ujian Kehidupan: Harta, Tahta, dan Wanita

March 13, 2026
Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

25
Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

3
Renungan Hari 21

Renungan Hari 21

3
Ulama LDII Isi Tausiah Tekankan Akhlak Sebagai Pondasi Kehidupan

Ulama LDII Isi Tausiah Tekankan Akhlak Sebagai Pondasi Kehidupan

3
Renungan Hari 25

Renungan Hari 25

March 15, 2026
Bukan Tips dan bukan Trik: Tempat sholat yang Nyaman di Harram

Bukan Tips dan bukan Trik: Tempat sholat yang Nyaman di Harram

March 14, 2026
Nasehat untuk Anak

Nasehat untuk Anak

March 14, 2026
Nasehat untuk Orang Tua

Nasehat untuk Orang Tua

March 14, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Renungan Hari 25 March 15, 2026
  • Bukan Tips dan bukan Trik: Tempat sholat yang Nyaman di Harram March 14, 2026
  • Nasehat untuk Anak March 14, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.