Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Lintas Daerah

Kemudahan Regulasi Sertifikasi Halal Bagi UKM Dorong Pemulihan Ekonomi

2021/07/30
in Lintas Daerah
1
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Palembang (30/7). Dalam dunia usaha berbasis syariah, sertifikasi halal adalah kebutuhan. Hal ini juga termasuk salah satu upaya pemulihan ekonomi rakyat akibat pandemi Covid-19. Sekretaris Umum MUI Sumsel, KH Farid Al-Idrus menegaskan, “Sertifikasi halal itu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah). Era resesi ‘98, UKM bisa bertahan karena adanya hal tersebut.”

Penjelasan itu ia sampaikan pada webinar yang digagas GlobalPlanet.news bekerjasama dengan DPW LDII Sumsel bertema “Kontribusi Ormas Islam terhadap Kebangkitan Ekonomi Umat” dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi ekonomi syariah, terciptanya harmonisasi antar ormas Islam dan pemerintah sehingga memberikan semangat kebangkitan ekonomi terhadap pelaku UKM menghadapi dampak Covid-19.

Mengenai pembahasan regulasi sertifikasi halal, saat ini dihadapkan pada dua dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni UU No.33 Tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah mendirikan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai otoritas pembuat sertifikasi. Kemudian, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dua regulasi ini lebih mengatur hak sebagai auditor atau peneliti kehalalan produk tersebut. 

“Saat ini lembaga yang diakui pemerintah yakni pertama, LPPOM MUI, lalu lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum, dan ketiga adalah PT Surveyor Indonesia. Ketiga ini yang menjadi lembaga pelaksana auditor halal atau peneliti halal terhadap suatu produk makanan,” kata KH Farid.

Sebelum diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014, kedudukan sertifikasi halal adalah Falaq Thoriq atau sukarela, dimana fatwa halal hanya mempunyai kekuatan moral belum adanya kekuatan positif, memaksa. Namun, setelah diterbitkan Undang-undang ini, kedudukan sertifikasi halal adalah Mandaq Thoriq. Sehingga, setiap produk halal yang ada di negara Indonesia ini wajib untuk melaksanakan atau meminta sertifikat halal kepada lembaga-lembaga halal.

Di hadapan peserta webinar, ia juga memaparkan, bagi para produsen yang produknya bersertifikat halal akan mempunyai manfaat dalam pemasaran. Karena, penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga mereka tidak akan ragu terhadap produk yang berlabel halal dan telah ditetapkan oleh lembaga resmi yang ada. Sementara bagi konsumen, kalau produk tersebut sudah bersertifikat halal, akan lebih mudah untuk mereka pilih ketimbang produk yang belum bersertifikat halal.

“Secara historis (mengenai sertifikat halal, red), MUI melihat kemunculan makanan haram yang mengandung lemak babi pada tahun 1988, barulah di tahun 1989 MUI mendirikan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk mengadakan suatu pengkajian dan menerbitkan makanan-makanan yang bersertifikasi halal,” ungkap KH Farid.

Menurut Farid, sejak berdiri tahun 1989 hingga 1994, LPPOM MUI mengkaji apa yang sebenarnya menjadi standar dalam sertifikasi halal, kemudian pada tahun 1994 LPPOM MUI mengeluarkan sertifikasi halal yang pertama, “Oleh karena itu, standar halal yang dibuat oleh LPPOM MUI ini sekarang menjadi barometer lembaga-lembaga halal di seluruh dunia. MUI bangga bahwa hal ini merupakan hasil pemikiran atau hasil kerja MUI untuk kepentingan umat dan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam.”

Ia juga menerangkan bahwa bagi pengusaha UKM yang kurang mampu diberikan jaminan sertifikat halal tanpa biaya. “Tahun 2020, Kementerian Agama mengeluarkan 200 sertifikat halal UKM yang diberikan secara cuma-cuma,” katanya.

“Di Sumsel ini juga dengan sponsor dari Bank Sumsel-Babel Syariah dan Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemprov dan Pemda Sumsel telah memberikan kemudahan regulasi bagi UMKM yang kurang mampu dengan sertifikat halal gratis. Apabila UMKM ini berkembang banyak, maka pertumbuhan ekonomi jelas akan meningkat, maka ini tujuannya adalah perbaikan ekonomi umat melalui UMKM,” ujarnya.

Tags: ldiisertifikat halalUKMwebinar

Comments 1

  1. Giyanto Kaliabu says:
    4 years ago

    Alhamdulillah Jazakallohu khoiro

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo bin Kayat on Seminar Parenting dan Pranikah LDII Palu, Siapkan Keluarga Harmonis dan Berkualitas
  • Supardo bin Kayat on LDII Sleman Gelar Cek Kesehatan Gratis Gandeng Pemkab dan Puskesmas
  • Supardo bin Kayat on Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar
  • Supardo on LDII Tegal Gelar Aksi Bersih Masjid Serentak
  • Supardo on Wali Kota Pasuruan Buka Musda VII LDII, Harap Ormas Keagamaan Jadi Jangkar Moral Bangsa
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pikiran Sederhana

Pikiran Sederhana

November 3, 2025
Pesantren Zero Waste Sebagai Teladan Lokal dan Kontribusi Global

Pesantren Zero Waste Sebagai Teladan Lokal dan Kontribusi Global

November 4, 2025
Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar

Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar

November 2, 2025
Membuat Anak Menikmati Makan Buah Sejak Dini

Membuat Anak Menikmati Makan Buah Sejak Dini

October 31, 2025
Pikiran Sederhana

Pikiran Sederhana

13
LDII Audiensi dengan Bupati Muara Enim Dukung Program Pembangunan Daerah

LDII Audiensi dengan Bupati Muara Enim Dukung Program Pembangunan Daerah

2
Kejari Kota Bogor Gelar Penyuluhan Hukum: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Kejari Kota Bogor Gelar Penyuluhan Hukum: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

2
Wali Kota Pasuruan Buka Musda VII LDII, Harap Ormas Keagamaan Jadi Jangkar Moral Bangsa

Wali Kota Pasuruan Buka Musda VII LDII, Harap Ormas Keagamaan Jadi Jangkar Moral Bangsa

1
LDII Kudus Turut Sukseskan Apel Akbar Hari Santri Nasional 2025

LDII Kudus Turut Sukseskan Apel Akbar Hari Santri Nasional 2025

November 7, 2025
LDII Tengaran Latih Pemuda Jadi Pambiworo Berkarakter dan Berbahasa Luhur

LDII Tengaran Latih Pemuda Jadi Pambiworo Berkarakter dan Berbahasa Luhur

November 7, 2025
LDII Klaten Ikuti Festival Keluarga Dorong Literasi Digital dan Gizi Seimbang

LDII Klaten Ikuti Festival Keluarga Dorong Literasi Digital dan Gizi Seimbang

November 7, 2025
LDII Sidrap Helat Peresmian 6 Masjid Dirangkaikan Festival Anak Sholeh 2025

LDII Sidrap Helat Peresmian 6 Masjid Dirangkaikan Festival Anak Sholeh 2025

November 7, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Kudus Turut Sukseskan Apel Akbar Hari Santri Nasional 2025 November 7, 2025
  • LDII Tengaran Latih Pemuda Jadi Pambiworo Berkarakter dan Berbahasa Luhur November 7, 2025
  • LDII Klaten Ikuti Festival Keluarga Dorong Literasi Digital dan Gizi Seimbang November 7, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.