Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • TENTANG LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPP LDII 2021-2026
    • 8 BIDANG
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • MENYIKAPI WABAH COVID-19
    • FATWA MUI
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Materi Webinar DPP LDII
  • Home
  • Organisasi
    • TENTANG LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPP LDII 2021-2026
    • 8 BIDANG
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • MENYIKAPI WABAH COVID-19
    • FATWA MUI
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Materi Webinar DPP LDII
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Lintas Daerah

Kemudahan Regulasi Sertifikasi Halal Bagi UKM Dorong Pemulihan Ekonomi

_admin by _admin
July 30, 2021
in Lintas Daerah
1
Kemudahan Regulasi Sertifikasi Halal Bagi UKM Dorong Pemulihan Ekonomi
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Palembang (30/7). Dalam dunia usaha berbasis syariah, sertifikasi halal adalah kebutuhan. Hal ini juga termasuk salah satu upaya pemulihan ekonomi rakyat akibat pandemi Covid-19. Sekretaris Umum MUI Sumsel, KH Farid Al-Idrus menegaskan, “Sertifikasi halal itu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah). Era resesi ‘98, UKM bisa bertahan karena adanya hal tersebut.”

Penjelasan itu ia sampaikan pada webinar yang digagas GlobalPlanet.news bekerjasama dengan DPW LDII Sumsel bertema “Kontribusi Ormas Islam terhadap Kebangkitan Ekonomi Umat” dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi ekonomi syariah, terciptanya harmonisasi antar ormas Islam dan pemerintah sehingga memberikan semangat kebangkitan ekonomi terhadap pelaku UKM menghadapi dampak Covid-19.

Mengenai pembahasan regulasi sertifikasi halal, saat ini dihadapkan pada dua dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni UU No.33 Tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah mendirikan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai otoritas pembuat sertifikasi. Kemudian, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dua regulasi ini lebih mengatur hak sebagai auditor atau peneliti kehalalan produk tersebut. 

“Saat ini lembaga yang diakui pemerintah yakni pertama, LPPOM MUI, lalu lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum, dan ketiga adalah PT Surveyor Indonesia. Ketiga ini yang menjadi lembaga pelaksana auditor halal atau peneliti halal terhadap suatu produk makanan,” kata KH Farid.

Sebelum diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014, kedudukan sertifikasi halal adalah Falaq Thoriq atau sukarela, dimana fatwa halal hanya mempunyai kekuatan moral belum adanya kekuatan positif, memaksa. Namun, setelah diterbitkan Undang-undang ini, kedudukan sertifikasi halal adalah Mandaq Thoriq. Sehingga, setiap produk halal yang ada di negara Indonesia ini wajib untuk melaksanakan atau meminta sertifikat halal kepada lembaga-lembaga halal.

Di hadapan peserta webinar, ia juga memaparkan, bagi para produsen yang produknya bersertifikat halal akan mempunyai manfaat dalam pemasaran. Karena, penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga mereka tidak akan ragu terhadap produk yang berlabel halal dan telah ditetapkan oleh lembaga resmi yang ada. Sementara bagi konsumen, kalau produk tersebut sudah bersertifikat halal, akan lebih mudah untuk mereka pilih ketimbang produk yang belum bersertifikat halal.

“Secara historis (mengenai sertifikat halal, red), MUI melihat kemunculan makanan haram yang mengandung lemak babi pada tahun 1988, barulah di tahun 1989 MUI mendirikan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk mengadakan suatu pengkajian dan menerbitkan makanan-makanan yang bersertifikasi halal,” ungkap KH Farid.

Menurut Farid, sejak berdiri tahun 1989 hingga 1994, LPPOM MUI mengkaji apa yang sebenarnya menjadi standar dalam sertifikasi halal, kemudian pada tahun 1994 LPPOM MUI mengeluarkan sertifikasi halal yang pertama, “Oleh karena itu, standar halal yang dibuat oleh LPPOM MUI ini sekarang menjadi barometer lembaga-lembaga halal di seluruh dunia. MUI bangga bahwa hal ini merupakan hasil pemikiran atau hasil kerja MUI untuk kepentingan umat dan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam.”

Ia juga menerangkan bahwa bagi pengusaha UKM yang kurang mampu diberikan jaminan sertifikat halal tanpa biaya. “Tahun 2020, Kementerian Agama mengeluarkan 200 sertifikat halal UKM yang diberikan secara cuma-cuma,” katanya.

“Di Sumsel ini juga dengan sponsor dari Bank Sumsel-Babel Syariah dan Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemprov dan Pemda Sumsel telah memberikan kemudahan regulasi bagi UMKM yang kurang mampu dengan sertifikat halal gratis. Apabila UMKM ini berkembang banyak, maka pertumbuhan ekonomi jelas akan meningkat, maka ini tujuannya adalah perbaikan ekonomi umat melalui UMKM,” ujarnya.

Share this:

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Telegram
Tags: ldiisertifikat halalUKMwebinar

Comments 1

  1. Giyanto Kaliabu says:
    10 months ago

    Alhamdulillah Jazakallohu khoiro

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Joko Yuliyanto on Diresmikan Wali Kota Gibran Rakabuming, SMA Budi Utomo Ajarkan Materi Bela Negara
  • Sopyan on Masalah Kebangsaan Kian Kompleks, LDII Ajak Berdayakan Juru Dakwah
  • Sopyan on Masalah Kebangsaan Kian Kompleks, LDII Ajak Berdayakan Juru Dakwah
  • Sahrudin on Gudep Sultan Agung Bekasi Bina Generasi Muda Melalui Latihan Kepramukaan
  • widarto on Kesbangpol dan LDII Gunungkidul Kerja Sama Edukasi Politik Ormas Keagamaan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

August 2, 2020
Ridwan Kamil: Saya Salut LDII Sudah Berikhtiar menjadi Agen Pembangunan Bangsa

Ridwan Kamil: Saya Salut LDII Sudah Berikhtiar menjadi Agen Pembangunan Bangsa

December 24, 2020

Prasetyo Sunaryo, Tokoh Pemikir dan Ketua DPP LDII Meninggal Dunia

August 9, 2020
Bangga, Generus LDII Raih Award di Konferensi Bergengsi Jepang

Bangga, Generus LDII Raih Award di Konferensi Bergengsi Jepang

March 10, 2021
Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

72
Tanpa Pancasila, NKRI Ambruk

Tanpa Pancasila, NKRI Ambruk

44
Mengenang KH Kasmudi Asshidiqie, Wanhat DPP LDII yang Rendah Hati

Mengenang KH Kasmudi Asshidiqie, Wanhat DPP LDII yang Rendah Hati

37

Prasetyo Sunaryo, Tokoh Pemikir dan Ketua DPP LDII Meninggal Dunia

32
Ponpes Wali Barokah Terima Pembekalan Pengelolaan Perpustakaan dari Disperpusip Jawa Timur

Ponpes Wali Barokah Terima Pembekalan Pengelolaan Perpustakaan dari Disperpusip Jawa Timur

June 29, 2022
LDII Sukoharjo Adakan Fatahillah CUP 2022 Wujudkan Kekompakan dan Kerukunan

LDII Sukoharjo Adakan Fatahillah CUP 2022 Wujudkan Kekompakan dan Kerukunan

June 29, 2022
LDII Ungkap Penceramah Memiliki Peran Penting dalam Penguatan Moderasi Beragama

LDII Ungkap Penceramah Memiliki Peran Penting dalam Penguatan Moderasi Beragama

June 29, 2022
Gudep Sultan Agung Bekasi Bina Generasi Muda Melalui Latihan Kepramukaan

Gudep Sultan Agung Bekasi Bina Generasi Muda Melalui Latihan Kepramukaan

June 26, 2022

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Ponpes Wali Barokah Terima Pembekalan Pengelolaan Perpustakaan dari Disperpusip Jawa Timur June 29, 2022
  • LDII Sukoharjo Adakan Fatahillah CUP 2022 Wujudkan Kekompakan dan Kerukunan June 29, 2022
  • LDII Ungkap Penceramah Memiliki Peran Penting dalam Penguatan Moderasi Beragama June 29, 2022

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Tentang LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Bidang
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • Menyikapi Wabah Covid-19
    • Fatwa MUI
  • Daftar Website LDII
  • Contact
  • Sitemap
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Materi Webinar DPP LDII

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.