Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Lintas Daerah

Kemudahan Regulasi Sertifikasi Halal Bagi UKM Dorong Pemulihan Ekonomi

2021/07/30
in Lintas Daerah
1
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Palembang (30/7). Dalam dunia usaha berbasis syariah, sertifikasi halal adalah kebutuhan. Hal ini juga termasuk salah satu upaya pemulihan ekonomi rakyat akibat pandemi Covid-19. Sekretaris Umum MUI Sumsel, KH Farid Al-Idrus menegaskan, “Sertifikasi halal itu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah). Era resesi ‘98, UKM bisa bertahan karena adanya hal tersebut.”

Penjelasan itu ia sampaikan pada webinar yang digagas GlobalPlanet.news bekerjasama dengan DPW LDII Sumsel bertema “Kontribusi Ormas Islam terhadap Kebangkitan Ekonomi Umat” dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi ekonomi syariah, terciptanya harmonisasi antar ormas Islam dan pemerintah sehingga memberikan semangat kebangkitan ekonomi terhadap pelaku UKM menghadapi dampak Covid-19.

Mengenai pembahasan regulasi sertifikasi halal, saat ini dihadapkan pada dua dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni UU No.33 Tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah mendirikan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai otoritas pembuat sertifikasi. Kemudian, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dua regulasi ini lebih mengatur hak sebagai auditor atau peneliti kehalalan produk tersebut. 

“Saat ini lembaga yang diakui pemerintah yakni pertama, LPPOM MUI, lalu lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum, dan ketiga adalah PT Surveyor Indonesia. Ketiga ini yang menjadi lembaga pelaksana auditor halal atau peneliti halal terhadap suatu produk makanan,” kata KH Farid.

Sebelum diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014, kedudukan sertifikasi halal adalah Falaq Thoriq atau sukarela, dimana fatwa halal hanya mempunyai kekuatan moral belum adanya kekuatan positif, memaksa. Namun, setelah diterbitkan Undang-undang ini, kedudukan sertifikasi halal adalah Mandaq Thoriq. Sehingga, setiap produk halal yang ada di negara Indonesia ini wajib untuk melaksanakan atau meminta sertifikat halal kepada lembaga-lembaga halal.

Di hadapan peserta webinar, ia juga memaparkan, bagi para produsen yang produknya bersertifikat halal akan mempunyai manfaat dalam pemasaran. Karena, penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga mereka tidak akan ragu terhadap produk yang berlabel halal dan telah ditetapkan oleh lembaga resmi yang ada. Sementara bagi konsumen, kalau produk tersebut sudah bersertifikat halal, akan lebih mudah untuk mereka pilih ketimbang produk yang belum bersertifikat halal.

“Secara historis (mengenai sertifikat halal, red), MUI melihat kemunculan makanan haram yang mengandung lemak babi pada tahun 1988, barulah di tahun 1989 MUI mendirikan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk mengadakan suatu pengkajian dan menerbitkan makanan-makanan yang bersertifikasi halal,” ungkap KH Farid.

Menurut Farid, sejak berdiri tahun 1989 hingga 1994, LPPOM MUI mengkaji apa yang sebenarnya menjadi standar dalam sertifikasi halal, kemudian pada tahun 1994 LPPOM MUI mengeluarkan sertifikasi halal yang pertama, “Oleh karena itu, standar halal yang dibuat oleh LPPOM MUI ini sekarang menjadi barometer lembaga-lembaga halal di seluruh dunia. MUI bangga bahwa hal ini merupakan hasil pemikiran atau hasil kerja MUI untuk kepentingan umat dan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam.”

Ia juga menerangkan bahwa bagi pengusaha UKM yang kurang mampu diberikan jaminan sertifikat halal tanpa biaya. “Tahun 2020, Kementerian Agama mengeluarkan 200 sertifikat halal UKM yang diberikan secara cuma-cuma,” katanya.

“Di Sumsel ini juga dengan sponsor dari Bank Sumsel-Babel Syariah dan Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemprov dan Pemda Sumsel telah memberikan kemudahan regulasi bagi UMKM yang kurang mampu dengan sertifikat halal gratis. Apabila UMKM ini berkembang banyak, maka pertumbuhan ekonomi jelas akan meningkat, maka ini tujuannya adalah perbaikan ekonomi umat melalui UMKM,” ujarnya.

Tags: ldiisertifikat halalUKMwebinar

Comments 1

  1. Giyanto Kaliabu says:
    4 years ago

    Alhamdulillah Jazakallohu khoiro

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo on Ketum DPP LDII: Rakyat dan Polri Harus Saling Dekat dan Percaya
  • Adin Mutohar on Warga LDII Nunukan Kembangkan Budidaya Lele, Raup Jutaan Rupiah per Bulan
  • Pri Adhi Joko Purnomo on Bupati Hadiri Musda VII LDII Paser, Soroti Penguatan Nilai Moral Masyarakat
  • Pri Adhi Joko Purnomo on Bupati Hadiri Musda VII LDII Paser, Soroti Penguatan Nilai Moral Masyarakat
  • Dharmajaya on Permata Kemandirian
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perkuat Harmoni Keluarga, LDII Gelar Pengajian Khusus Pasutri

Perkuat Harmoni Keluarga, LDII Gelar Pengajian Khusus Pasutri

June 24, 2025
Indonesia Kantongi Pembayaran Emisi 61,5 Juta Ton, LDII Dorong Transparansi dan Manfaat untuk Masyarakat

Indonesia Kantongi Pembayaran Emisi 61,5 Juta Ton, LDII Dorong Transparansi dan Manfaat untuk Masyarakat

June 27, 2025
Ketum DPP LDII Ajak Jadikan Tahun Baru Islam Refleksi Tingkatkan Moralitas Bangsa

Ketum DPP LDII Ajak Jadikan Tahun Baru Islam Refleksi Tingkatkan Moralitas Bangsa

June 26, 2025
Warga LDII Yogyakarta Kompak Bersihkan Lingkungan Lewat Program Jogja Cling

Warga LDII Yogyakarta Kompak Bersihkan Lingkungan Lewat Program Jogja Cling

June 24, 2025
Ketum DPP LDII Ajak Jadikan Tahun Baru Islam Refleksi Tingkatkan Moralitas Bangsa

Ketum DPP LDII Ajak Jadikan Tahun Baru Islam Refleksi Tingkatkan Moralitas Bangsa

30
Perkuat Harmoni Keluarga, LDII Gelar Pengajian Khusus Pasutri

Perkuat Harmoni Keluarga, LDII Gelar Pengajian Khusus Pasutri

10
Kalah Menang Rukun

Kalah Menang Rukun

5
LDII Purbalingga Jalin Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Penyuluhan Hukum untuk Warga

LDII Purbalingga Jalin Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Penyuluhan Hukum untuk Warga

5
Buka Permata CAI ke-46, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Investasi Mental dan Akhlakul Karimah

Buka Permata CAI ke-46, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Investasi Mental dan Akhlakul Karimah

June 30, 2025
Fokus Bina Generus, LDII Gunungkidul Rumuskan Strategi Pembinaan

Fokus Bina Generus, LDII Gunungkidul Rumuskan Strategi Pembinaan

June 30, 2025
LDII Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Perkuat Sinergi Melalui Sepak Bola

LDII Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Perkuat Sinergi Melalui Sepak Bola

June 30, 2025
Tinjau Capaian Kurikulum, LDII Lamasi Evaluasi Metode Pembelajaran KBM

Tinjau Capaian Kurikulum, LDII Lamasi Evaluasi Metode Pembelajaran KBM

June 30, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Buka Permata CAI ke-46, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Investasi Mental dan Akhlakul Karimah June 30, 2025
  • Fokus Bina Generus, LDII Gunungkidul Rumuskan Strategi Pembinaan June 30, 2025
  • LDII Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Perkuat Sinergi Melalui Sepak Bola June 30, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.