Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • TENTANG LDII
    • 8 POKOK PIKIRAN LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPP LDII 2021-2026
    • HIMPUNAN KEPUTUSAN MUNAS LDII 2021
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • FATWA MUI
  • VIDEO LDII
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • CONTACT
  • JADWAL SHALAT
  • LAIN LAIN
    • HITUNG ZAKAT
    • MATERI WEBINAR DPP LDII
    • SITEMAP
  • HOME
  • ORGANISASI
    • TENTANG LDII
    • 8 POKOK PIKIRAN LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPP LDII 2021-2026
    • HIMPUNAN KEPUTUSAN MUNAS LDII 2021
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • FATWA MUI
  • VIDEO LDII
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • CONTACT
  • JADWAL SHALAT
  • LAIN LAIN
    • HITUNG ZAKAT
    • MATERI WEBINAR DPP LDII
    • SITEMAP
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Lintas Daerah

Kemudahan Regulasi Sertifikasi Halal Bagi UKM Dorong Pemulihan Ekonomi

_admin by _admin
July 30, 2021
in Lintas Daerah
1
Kemudahan Regulasi Sertifikasi Halal Bagi UKM Dorong Pemulihan Ekonomi
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Palembang (30/7). Dalam dunia usaha berbasis syariah, sertifikasi halal adalah kebutuhan. Hal ini juga termasuk salah satu upaya pemulihan ekonomi rakyat akibat pandemi Covid-19. Sekretaris Umum MUI Sumsel, KH Farid Al-Idrus menegaskan, “Sertifikasi halal itu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah). Era resesi ‘98, UKM bisa bertahan karena adanya hal tersebut.”

Penjelasan itu ia sampaikan pada webinar yang digagas GlobalPlanet.news bekerjasama dengan DPW LDII Sumsel bertema “Kontribusi Ormas Islam terhadap Kebangkitan Ekonomi Umat” dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi ekonomi syariah, terciptanya harmonisasi antar ormas Islam dan pemerintah sehingga memberikan semangat kebangkitan ekonomi terhadap pelaku UKM menghadapi dampak Covid-19.

Mengenai pembahasan regulasi sertifikasi halal, saat ini dihadapkan pada dua dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni UU No.33 Tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah mendirikan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai otoritas pembuat sertifikasi. Kemudian, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dua regulasi ini lebih mengatur hak sebagai auditor atau peneliti kehalalan produk tersebut. 

“Saat ini lembaga yang diakui pemerintah yakni pertama, LPPOM MUI, lalu lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum, dan ketiga adalah PT Surveyor Indonesia. Ketiga ini yang menjadi lembaga pelaksana auditor halal atau peneliti halal terhadap suatu produk makanan,” kata KH Farid.

Sebelum diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014, kedudukan sertifikasi halal adalah Falaq Thoriq atau sukarela, dimana fatwa halal hanya mempunyai kekuatan moral belum adanya kekuatan positif, memaksa. Namun, setelah diterbitkan Undang-undang ini, kedudukan sertifikasi halal adalah Mandaq Thoriq. Sehingga, setiap produk halal yang ada di negara Indonesia ini wajib untuk melaksanakan atau meminta sertifikat halal kepada lembaga-lembaga halal.

Di hadapan peserta webinar, ia juga memaparkan, bagi para produsen yang produknya bersertifikat halal akan mempunyai manfaat dalam pemasaran. Karena, penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga mereka tidak akan ragu terhadap produk yang berlabel halal dan telah ditetapkan oleh lembaga resmi yang ada. Sementara bagi konsumen, kalau produk tersebut sudah bersertifikat halal, akan lebih mudah untuk mereka pilih ketimbang produk yang belum bersertifikat halal.

“Secara historis (mengenai sertifikat halal, red), MUI melihat kemunculan makanan haram yang mengandung lemak babi pada tahun 1988, barulah di tahun 1989 MUI mendirikan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk mengadakan suatu pengkajian dan menerbitkan makanan-makanan yang bersertifikasi halal,” ungkap KH Farid.

Menurut Farid, sejak berdiri tahun 1989 hingga 1994, LPPOM MUI mengkaji apa yang sebenarnya menjadi standar dalam sertifikasi halal, kemudian pada tahun 1994 LPPOM MUI mengeluarkan sertifikasi halal yang pertama, “Oleh karena itu, standar halal yang dibuat oleh LPPOM MUI ini sekarang menjadi barometer lembaga-lembaga halal di seluruh dunia. MUI bangga bahwa hal ini merupakan hasil pemikiran atau hasil kerja MUI untuk kepentingan umat dan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam.”

Ia juga menerangkan bahwa bagi pengusaha UKM yang kurang mampu diberikan jaminan sertifikat halal tanpa biaya. “Tahun 2020, Kementerian Agama mengeluarkan 200 sertifikat halal UKM yang diberikan secara cuma-cuma,” katanya.

“Di Sumsel ini juga dengan sponsor dari Bank Sumsel-Babel Syariah dan Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemprov dan Pemda Sumsel telah memberikan kemudahan regulasi bagi UMKM yang kurang mampu dengan sertifikat halal gratis. Apabila UMKM ini berkembang banyak, maka pertumbuhan ekonomi jelas akan meningkat, maka ini tujuannya adalah perbaikan ekonomi umat melalui UMKM,” ujarnya.

Share this:

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Telegram
Tags: ldiisertifikat halalUKMwebinar

Comments 1

  1. Giyanto Kaliabu says:
    2 years ago

    Alhamdulillah Jazakallohu khoiro

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Achmad Siswanto on Gubernur Apresiasi Pelaksanaan Muswil VII LDII Riau
  • Anis on Kisah Shanti yang Berhasil Raih Gelar Women International Master Catur
  • Sam Rusydi on Kisah Shanti yang Berhasil Raih Gelar Women International Master Catur
  • AGUNG PPL on Gubernur Buka Muswil VI LDII Jambi, Apresiasi Kontribusi Pembangunan di Daerah
  • Mohamad fauzi on Saptoto Memimpin Kembali DPD LDII Bojonegoro
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Halikinnor Apresiasi Kontribusi LDII Kotim Membangun Karakter Generasi Muda

Bupati Halikinnor Apresiasi Kontribusi LDII Kotim Membangun Karakter Generasi Muda

August 2, 2022
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, LDII Kotawaringin Timur Peringati HUT RI

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, LDII Kotawaringin Timur Peringati HUT RI

August 19, 2022
Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

August 2, 2020
Ridwan Kamil: Saya Salut LDII Sudah Berikhtiar menjadi Agen Pembangunan Bangsa

Ridwan Kamil: Saya Salut LDII Sudah Berikhtiar menjadi Agen Pembangunan Bangsa

December 24, 2020
Ponpes Wali Barokah Adakan Asrama Alquran Secara Online Sepanjang Ramadan 1444 H

Ponpes Wali Barokah Adakan Asrama Alquran Secara Online Sepanjang Ramadan 1444 H

74
Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

73
Tanpa Pancasila, NKRI Ambruk

Tanpa Pancasila, NKRI Ambruk

44
Mengenang KH Kasmudi Asshidiqie, Wanhat DPP LDII yang Rendah Hati

Mengenang KH Kasmudi Asshidiqie, Wanhat DPP LDII yang Rendah Hati

37
Pancasila

LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila

May 31, 2023
Kunjungi DPP LDII, Ketua Komite III DPD RI Apresiasi dan Siap Sukseskan 8 Bidang Pengabdian LDII

Kunjungi DPP LDII, Ketua Komite III DPD RI Apresiasi dan Siap Sukseskan 8 Bidang Pengabdian LDII

May 31, 2023
Ponpes Millenium Alfiena Helat Simulasi Manasik Haji dan Umrah

Ponpes Millenium Alfiena Helat Simulasi Manasik Haji dan Umrah

May 28, 2023
Para Ibu pun Bisa Kampanye Lingkungan, Begini Caranya

Para Ibu pun Bisa Kampanye Lingkungan, Begini Caranya

May 28, 2023

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila May 31, 2023
  • Kunjungi DPP LDII, Ketua Komite III DPD RI Apresiasi dan Siap Sukseskan 8 Bidang Pengabdian LDII May 31, 2023
  • Ponpes Millenium Alfiena Helat Simulasi Manasik Haji dan Umrah May 28, 2023

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • TENTANG LDII
    • 8 POKOK PIKIRAN LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPP LDII 2021-2026
    • HIMPUNAN KEPUTUSAN MUNAS LDII 2021
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • FATWA MUI
  • VIDEO LDII
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • CONTACT
  • JADWAL SHALAT
  • LAIN LAIN
    • HITUNG ZAKAT
    • MATERI WEBINAR DPP LDII
    • SITEMAP

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.