Gunungkidul (2/12). Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta mengukuhkan “Jaga Warga” bagi Kalurahan Ponjong, Genjahan, dan Kentheng. Ia berharap ‘Jaga Warga’ tidak sekedar formalitas saja, tetapi menjalankan fungsinya untuk menjaga persatuan dan kesatuan warga, menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan serta menumbuhkan nilai-nilai luhur keistimewaan Yogyakarta.
Pengukuhan itu berada di kawasan Water Byur Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, pada Selasa (22/11/2022) yang dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Forkopimkap Ponjong, lurah beserta jajaran dan ratusan peserta yang dikukuhkan.
Ketua DPD LDII Gunungkidul Wahono Budi Rustanto yang juga sebagai salah satu peserta ‘Jaga Warga’ perwakilan Kalurahan Ponjong, ia sangat mengapresiasi adanya pembentukan program tersebut, “Sebab fungsinya sangat bermanfaat untuk kemaslahatan warga,” katanya.
Menurutnya lagi, Jaga Warga sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang rukun kompak kerja sama yang baik, meminimalisir gesekan permasalahan yang tidak diinginkan. “Masyarakat menjadi ayem tenteram, bahagia dan sejahtera,” imbuhnya.
Merujuk dari ketentuan umum dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Wahono menuturkan kelompok tersebut adalah upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
Kelompok Jaga Warga ini merupakan lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan, atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat. Kedudukannya sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dengan wilayah kerja yang sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.
Asas penyelenggaraan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa, dan partisipasi warga masyarakat. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan detail tugas ‘Kelompok Jaga Warga’ adalah penyelesaian konflik sosial masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta berkoordinasi dengan pranata sosial masyarakat setempat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Jaga Warga adalah mediator konflik sosial, aspirator perwakilan warga, serta motivator partisipasi masyarakat. Warga yang terlibat di dalamnya berhak mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, untuk meminta pendapat masyarakat saat pengambilan keputusan. Juga melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota kelompok yang ada, bermusyawarah mufakat, urun pendapat kepada pejabat dukuh atau desa setempat menghadapi masalah.
Lebih jauh Wahono menjelaskan, masa kerja anggota Kelompok Jaga Warga memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya. “Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga diberikan motivasi dan arahan tugas dan fungsinya oleh Bupati,” pungkas Wahono. (Masgina)