Kotabumi (21/2). DPD LDII Kabupaten Lampung Utara, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menghelat “Penerangan dan Penyuluhan Hukum”. Acara yang dihadiri 150-an peserta itu, bertempat di Masjid Nurul Huda, Komplek Pondok Pesantren Al-Huda, Lampung Utara, pada Kamis (16/2). Tema penyuluhan “Kenali Hukum, Hindari Hukuman”.
Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Lampung Utara H Sutikman, mengapresiasi Kejari Lampung Utara telah memberikan materi hukum kepada warga LDII. “Ini merupakan salah satu upaya peningkatan sumber daya manusia untuk mengenali hukum, menaati hukum, dan terhindar dari permasalahan hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW LDII Lampung H Heri Sensustadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Kejari Lampung Utara. “Materi hukum sangat penting diketahui oleh masyarakat, sehingga bisa melek hukum. Namun tidak bersentuhan dengan hukum, apalagi dihukum,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Bendahara FKUB Provinsi Lampung itu menuturkan, program tersebut selaras dengan 8 program pengabdian LDII. “Mengenai kebangsaan, warga LDII didorong menjadi warga negara yang baik dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sebelum melaksanakan program-program yang lainnya,” pungkas Heri.
Menanggapi itu, Kasubsi A. Intelijen Kejari Lampung Utara Glenn Lucky mengatakan, kegiatan tersebut selaras dengan program “Jaksa Masuk Pesantren”. Ia berharap, melalui penyuluhan hukum tersebut, membuat warga LDII Lampung Utara lebih baik dalam menjalani kehidupan bernegara. “Bisa tertib, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam paparannya, Glenn menyampaikan empat pilar kebangsaan dan materi hukum pidana yang kerap terjadi di Lampung. Lebih lanjut, ia menjelaskan hukum di Indonesia mengikat kepada setiap warga negara Indonesia. “Artinya, setiap warga Indonesia dianggap tahu tentang hukum, walaupun dalam kenyataannya tidak semua warga Indonesia mengetahui dengan menyeluruh. Maka dari itu, mau tidak mau harus mengerti dan paham hukum,” tutupnya. (Ilham/LINES Lampung).