Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home LDII Sebagai Ormas

LDII Bukan Aliran Sesat

2008/02/28
in LDII Sebagai Ormas
1
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.

“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10 kriteria itu antara lain:

1.    Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.    Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3.    Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.    Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.    Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.    Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.    Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.    Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10.    Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. “Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa,” kata Ichwan.

Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

“Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,” kata Ichwan.

Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia. (LC/ANTARANEWS)

Comments 1

  1. Geusan Daffa says:
    3 years ago

    Assalamualaikum

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • JADIH ANNUR DLG on LDII Hulu Sungai Tengah Gaet Siswa Sekolah Dasar Kerja Bakti Nasional
  • Dani Jumeri on Sambut HUT ke-81 RI, LDII Pedan Libatkan Pemuda Bersihkan Lingkungan Masjid
  • Dani Jumeri on Kemarau Panjang, LDII Pemalang Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • JADIH ANNUR DLG on Gerakan Jumat Bersih Bebas Sampah, DLH Gunungkidul Kolaborasi dengan Ormas
  • Arafat Almasyi on Kemarau Panjang, LDII Pemalang Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemarau Panjang, LDII Pemalang Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kemarau Panjang, LDII Pemalang Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

August 14, 2026
LDII Gunungkidul Kerahkan 400 Warga Bersihkan Sungai, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

LDII Gunungkidul Kerahkan 400 Warga Bersihkan Sungai, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

August 14, 2026
Habib Jafar: Jadikan Ritualitas Ibadah Sebagai Seni Merayu Tuhan

Habib Jafar: Jadikan Ritualitas Ibadah Sebagai Seni Merayu Tuhan

August 12, 2026
Sambut HUT ke-81 RI, LDII Pedan Libatkan Pemuda Bersihkan Lingkungan Masjid

Sambut HUT ke-81 RI, LDII Pedan Libatkan Pemuda Bersihkan Lingkungan Masjid

August 14, 2026
Kemarau Panjang, LDII Pemalang Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kemarau Panjang, LDII Pemalang Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

2
Musda VII LDII Cianjur Dorong Penguatan Kontribusi untuk Masyarakat

Musda VII LDII Cianjur Dorong Penguatan Kontribusi untuk Masyarakat

4
Gerakan Jumat Bersih Bebas Sampah, DLH Gunungkidul Kolaborasi dengan Ormas

Gerakan Jumat Bersih Bebas Sampah, DLH Gunungkidul Kolaborasi dengan Ormas

1
LDII Hulu Sungai Tengah Gaet Siswa Sekolah Dasar Kerja Bakti Nasional

LDII Hulu Sungai Tengah Gaet Siswa Sekolah Dasar Kerja Bakti Nasional

1
LDII dan Kelurahan Tanjung Raja Barat Helat Kerja Bakti Lingkungan

LDII dan Kelurahan Tanjung Raja Barat Helat Kerja Bakti Lingkungan

August 16, 2026
LDII Sambut HUT RI dengan Kerja Bakti Nasional, untuk Perkuat Gotong-Royong dan Nasionalisme

LDII Sambut HUT RI dengan Kerja Bakti Nasional, untuk Perkuat Gotong-Royong dan Nasionalisme

August 16, 2026
Ponpes Al Mansyurin dan P3M Bahrul Ulum Hadiri Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Way Kanan

Ponpes Al Mansyurin dan P3M Bahrul Ulum Hadiri Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Way Kanan

August 15, 2026
Konsolidasi Pengurus LDII Paser Targetkan Keselarasan Kinerja dan Penguatan Kaderisasi

Konsolidasi Pengurus LDII Paser Targetkan Keselarasan Kinerja dan Penguatan Kaderisasi

August 15, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII dan Kelurahan Tanjung Raja Barat Helat Kerja Bakti Lingkungan August 16, 2026
  • LDII Sambut HUT RI dengan Kerja Bakti Nasional, untuk Perkuat Gotong-Royong dan Nasionalisme August 16, 2026
  • Ponpes Al Mansyurin dan P3M Bahrul Ulum Hadiri Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Way Kanan August 15, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.