Bandung (11/2). DPW LDII Provinsi Jawa Barat (Jabar) beraudiensi dengan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dwi Agus Sulistyo. Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Ketua Umum DPW LDII Jabar H. Dicky Harun, Sekretaris H. Oos Koswara, Wasek Fadel Abrori, Kepala Biro Hubungan Antarlembaga (HAL) H. Ucep Himawan, dan anggota Biro HAL Rd. Asep Permana.
Dalam pertemuan itu, Dwi Agus Sulistyo, mendorong LDII Jabar untuk berpartisipasi aktif dalam program-program yang diinisiasi Pemprov Jabar, di antaranya Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTPP) yang menargetkan penanaman 50 juta pohon. Latar belakang munculnya gerakan tersebut disebabkan banyak lahan kritis di Jabar yang berpotensi menyebabkan bencana longsor dan banjir.
“Diharapkan gerakan tanam dan pelihara 50 juta pohon dapat terealisasi dengan cepat. Sehingga lahan-lahan kritis memiliki nilai tambah, dan lahan-lahan gundul kembali dipenuhi pohon,” papar Dwi.
Menanggapi permintaan tersebut, Dicky Harun menyanggupi untuk mendukung dan melaksanakan program GTPP. LDII Jabar segera mengkondisikannya dengan DPD LDII Kota/Kabupaten untuk segera menindaklanjutinya. Pasalnya, program ini berhubungan erat dengan ekosistem yang baik bagi masyarakat, “Kami secepatnya segera mengkondisikan dengan para pengurus DPD Kota/Kabupaten, sehingga bisa segera direalisasikan dan menjadi sumbangsih LDII bagi masyarakat Jabar,” kata Dicky.
Pada tahun pertama pelaksanaan GTPP yaitu tahun 2019, telah ditanam sebanyak 19 juta pohon. Selanjutnya jumlahnya bertambah pada tahun 2020, ditanam sebanyak 20 juta pohon. Pencapaian penanaman 50 juta pohon ditargetkan terealisasi pada akhir tahun 2021. Hingga hari ini, Jumat (12/2/2021), dilakukan penanaman pohon sebanyak 34.027.689 pohon.
Sementara jenis pohon yang ditanam yakni pohon bakau (rhizophora), gamal (gliricidia sepium), kaliandra (calliandra calothyrsus), albazia, jati (tectona grandis), kopi (coffea), sengon (falcataria moluccana), pinus merkusii, suren (toona), dan mahoni (swietenia mahagoni).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jabar mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Jabar untuk melaksanakan gerakan tanam pohon dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat.
Rinciannya sebagai berikut, yaitu setiap ASN di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10 pohon; pasangan yang menikah sebanyak 10 pohon/orang; kelulusan/wisuda (SMA/SMK/Perguruan Tinggi) sebanyak 10 pohon/orang; berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang; kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang; masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda dua sebanyak lima pohon dan kendaraan roda empat sebanyak 10 pohon; dan badan usaha yang memperoleh izin (IMB/izin usaha/) sebanyak 100 pohon/badan usaha.
Sementara bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke kantor cabang Dinas Kehutanan/Penyuluh Kehutanan di wilayah masing-masing kecamatan. (fadel)