Khutbah Jum’at di masjid LDII menggunakan Bahasa Arab karena tidak ada satupun Ulama yang menyatakan bahwa khutbah Jum’at dengan bahasa Arab itu tidak sah, walaupun mustami’in tidak seluruhnya bisa memahami isi khutbah.
Seperti halnya ketika musim haji dimana Imam Masjidil Harom menyampaikan khutbah berbahasa Arab sedangkan mustami’in yang datang dari seluruh dunia belum tentu bisa mengerti isi khutbah tersebut.