Banda Aceh, 11/3 – Ormas Islam, termasuk Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bersilaturrahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk meminta dukungan agar mengawal Rancangan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, sehingga tahun 2013 bisa disahkan menjadi qanun.
Silaturrahmi Ormas Islam tersebut diterima pimpinan MPU, yakni Ketua MPU Aceh Tgk H Gazali Mohd Syam, Wakil Ketua Tgk H Faisal Ali dan Tgk H Daud Zamzami, serta anggota MPU lainnya. Pertemuan tersebut pada intinya ormas Islam minta kepada MPU sebagai lembaga daerah untuk ikut mengawal pembahasan Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang sudah masuk program legisltaif Aceh (Prolega) 2013. Selain raqan tersebut ada 18 raqan lainnya yang akan dibahas oleh DPR Aceh pada tahun ini.
Raqan Jinayah dan Acara Jinayah sempat tak didaftarkan dalam Prolega 2013. Namun setelah ada desakan dari ormas Islam, akhirnya bisa dibahas pada tahun ini. Raqan tersebut sebenarnya sudah disetujui DPRA, namun Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, menolak menandatangani.
Ketua MPU Aceh Tgk H Gazali Mohd Syam menyambut baik kehadiran ormas Islam, karena pertemuan tersebut selain untuk meningkatkan silaturrahmi, juga bisa saling mendukung agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa berjalan dengan baik.
Mengenai Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang kini masuk dalam Prolega 2013, ia menyatakan menyambut baik dan hal tersebut merupakan langkah awal bakal adanya qanun tersebut. Gazali yang didampingi Wakil MPU Tgk H Faisal Ali berharap, raqan tersebut tidak hanya masuk prolega 2013, tapi bagaimana harus bisa disahkan menjadi qanun dalam tahun ini juga. Untuk itu, katanya, MPU sebagai lembaga daerah akan mengawal raqan ini di DPR Aceh, sehingga pada tahun ini juga bisa disahkan menjadi qanun.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari ormas Islam untuk sama-sama kita mengawal raqan ini, sehingga dalam tahun ini juga bisa disahkan menjadi qanun,” ujarnya. Dengan demikian, apabila Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah sudah disahkan maka Aceh memiliki payung hukum untuk pelaksanaan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Sementara itu, Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Banda Aceh H Miftahuddin juga mendukung agar Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah menjadi prioritas, sehingga bisa disahkan pada tahun 2013.
Menurut Miftahuddin, apabila Aceh sudah memiliki qanun tersebut, maka masyarakat di daerah ini bisa melaksanakan Islam secara kaffah. “Bila kita sudah melaksanakan Islam secara kaffah, maka lebih mudah didalam melaksanakan perintah dan larangan di dalam agama,” ujarnya.
Selanjutnya, juru bicara Forum Komunikasi untuk Syariat (Fokus) Basri Efendi menyambut baik keinginan dari MPU untuk ikut mengawal Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, karena hal tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh.
Ia berharap, pembahasan raqan tersebut harus menjadi prioritas DPRA dan diharapkan selesai pada tahun 2013, sehingga Aceh tidak terlalu lama mengalami kekosongan hukum. “Kita berharap, raqan ini masuk tiga besar prioritas utama yang segera dibahas, kemudian baru raqan-raqan lainnya,” ujarnya.
“Kalau Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah berada diurutan 19 yang dibahas, maka dikhawatirkan tidak bisa selesai pada tahun ini. Oleh karena itu, kita berharap raqan tersebut masuk tiga besar pertama yang dibahas,” ujarnya.
Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Muhammad Iqbal juga menyatakan, raqan ini merupakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW serta undang-undang, sehingga menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat, khususnya para pemimpin di Aceh.
“Jadi, kalau sampai raqan ini tidak disahkan menjadi qanun, maka para pemimpin Aceh dan ormas Islam di daerah ini akan berurusan dengan Allah SWT di akhirat nanti. Ini jangan sampai terjadi,” ujarnya. Oleh karena itu, raqan ini harus sama-sama dikawal, mulai dari
pembahasan sampai disahkan pada tahun ini juga. (Heru Dwi S)