Jakarta: KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap kekerasan yang terjadi di rumah tangga yang dilakukan baik oleh suami maupun istri. KDRT biasanya dialami oleh perempuan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Pol Titin Wirantina dalam sambutan singkatnya pada acara penyuluhan bahaya narkoba dan kekerasan terhadap perempuan didepan sekitar 200-an pengurus PAC dan PC LDII se-Jakarta Barat.
Acara penyuluhan kerja sama Polres Jakarta Barat dengan DPD LDII Kota Administrasi Jakarta Barat yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 22.30 WIB, Rabu malam (05/12), Kebon Jeruk, Jakbar, ini diisi oleh oleh 4 nara sumber, yakni IPDA R.Asmoro Bangun, SH Panit Narkoba, IPDA Tulus, dari Polres dan Dra.Hj Nana Maznah Zubir Prasetyo dari SATU Consulting.
“Kami bangga dan sekaligus terima kasih kepada LDII, yang berkenan mengadakan acara semacam ini, sehingga membantu tugas kami, dalam hal penerangan terhadap masyarakat, karena alat yang paling utama dalam menanggulangi bahayanya narkoba adalam Majlis Taklim,” ujar Tulus saat menyampaikan materi tentang bahayanya Narkoba
Kasubag Humas Polres Jakbar, AKP Titin Wirantina yang datang sedikit terlambat, atas nama Kapolres menutup acara dengan menyantuni 60 siswa siswi Pondok Pesantren Mambaul Huda binaan LDII Jakarta Barat.
Atas santunanya H. Agus AS selaku Pengurus dan guru Pondok Mambaul Huda menyampaikan syukur dan terima kasihnya. “Atas perhatian dan santunannya, kami atas nama siswa-siswi Pondok menyampaikan terima kasih, teriring doa semoga segala urusan dimudahkan,” ucap Haji Agus (fin)