Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Tentang LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Bidang
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • Menyikapi Wabah Covid-19
    • Fatwa MUI
  • Video LDII
  • Daftar Website LDII
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Lain Lain
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar DPP LDII
    • Sitemap
  • Home
  • Organisasi
    • Tentang LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Bidang
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • Menyikapi Wabah Covid-19
    • Fatwa MUI
  • Video LDII
  • Daftar Website LDII
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Lain Lain
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar DPP LDII
    • Sitemap
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Seputar LDII Organisasi

Rambu-rambu Meliput Pemilu

_admin by _admin
March 14, 2014
in Organisasi
0
media-cetak
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

ludhy-cahyanaOleh : Ludhy Cahyana Departemen Komunikasi Informasi dan Media Massa DPP LDII

Bagaimana meliput Pemilu? Tentu tak sesederhana membuat liputan kecelakaan, kejahatan, ataupun bencana alam. Meliput Pemilu pada dasarnya menuntut kehati-hatian untuk tidak berpihak – kecuali media massa yang bersangkutan dimiliki oleh pemimpin parpol.

Standar peliputan Pemilu paralel dengan ukuran sukses Pemilu yakni partisipasi pemilih pada saat Pemilu. Maka liputan Pemilu bertujuan di antaranya, agar pemilih memiliki kesadaran dan memiliki informasi yang memadai untuk memilih. Pemilih harus “well informed”: mengetahui tata cara, proses, dan tahapan Pemilu. Pemilih juga membutuhkan pengetahuan atas partai dan kandidat presiden yang bersaing dalam Pemilu. Bila itu tercapai, maka pemilih dapat memilih caleg atau presiden dengan pertimbangan yang baik.

Untuk mencapai hal itu, ada tiga pihak yang terlibat: 1. Pemilih, khayalak yang membutuhkan informasi yang akurat; 2. Media, karena media memainkan peran yang penting menjadikan pemilih khalayak yang well informed; 3. Peserta pemilu, yang memiliki kewajiban visi dan program mereka.

Untuk itu media dituntut memberitakan seluruh peristiwa yang berkaitan dengan Pemilu. Media harus membebaskan diri dari semua tekanan dalam meliput dan memberitakan semua peristiwa yang terkait dengan Pemilu. Media juga dituntut memberitakan semua peserta Pemilu dengan adil dan berimbang, sehingga pemilih tidak mendapat informasi yang sepotong-sepotong.

Article XIX pemantau media asal Inggris mengajukan standar peliputan media, antara lain:

1. Media berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Pemilu.
Filosofinya dengan pemberitaan media terkait pemilu, seperti profil parpol, profil capres, proses pemilihan suara, dan berita lain yang relevan, maka media membantu khalayak menyediakan informasi penting untuk pemilih. Dengan demikian pemilih bisa menjatuhkan pilihan dengan alasan yang tepat. Media dapat menyediakan informasi yang memadai bagi pemilih cacat atau pemilih pemula.

2. Kewajiban bersikap seimbang dan tidak memihak.
Media sebisa mungkin tidak memberi tempat yang luas dan perhatian penuh kepada parpol atau capres yang berkuasa. Prinsipnya semua parpol dan semua calon diberi ruang yang sama dalam pemberitaan.

3. Standar koreksi berita
Media harus memberi hak jawab dan hak koreksi secepatnya terhadap parpol atau capres, yang merasa dirugikan dalam pemberitaan yang tidak akurat. Hak jawab atau hak koreksi itu ditayangkan pada waktu atau program yang sama, saat diberitakan.

4. Peliputan berita.
Media harus teliti bahkan bila perlu melakukan perhitungan untuk kuantitas berita bagi parpol maupun capres. Media berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, seimbang, dan tidak berat sebelah. Berita alias news sangat mampu mengubah opini publik, untuk itu keberimbangan dan tidak berat sebelah harus benar-benar diperhatikan.

5. Program akses langsung.
Kesulitan memberikan liputan yang berimbang antara lain, karena jumlah peserta Pemilu sangat banyak. Pemilu 2014 terbilang mendingan dibanding Pemilu 2009, karena jumlah partai hanya 12 plus 3 partai lokal di Aceh. Untuk memberi keseimbangan pemberitaan, media massa harus memberi akses langsung kepada parpol gurem. Sebab, biasanya partai kecil tak memiliki sumber daya besar untuk menghelatkampanye besar-besaran maupun konferensi pers yang rutin.

Bila akses langsung ini dihilangkan, dan media massa mengandalkan liputan lapangan, maka yang terjadi adalah pemberitaan didominasi oleh parpol-parpol besar. Partai kecil harus diberi waktu dan jam siar yang besar dengan partai besar.

6. Program informasi khusus.
Program informasi khusus misalnya debat antar capres atau tanya jawab antara partai dan pemilihnya. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih baik mengenai kandidat presiden maupun legislator yang akan mereka pilih.

7. Jajak pendapat dan proyeksi Pemilu
Jajak pendapat adalah bumbu penyedap peliputan Pemilu. Jajak pendapat bisa dilakukan oleh media atau lembaga riset – yang akan dimuat media. Peliputan jajak pendapat ini harus memenuhi standar tertentu agar tidak merugikan peserta Pemilu.

Standar peliputan yang dipakai adalah mencatumkan dengan detail dan transparan metode jajak pendapat – meliputi penarikan sampel, tingkat kesalahan sampel (margin of error), pertanyaan yang diajukan, dan teknik pengumpulan data. Liputan media juga harus menyertakan dan mempertanyakan siapa yang mendanai (sponsor) kegiatan jajak pendapat tersebut dan untuk apa jajak pendapat itu dilakukan.

Informasi seperti ini akan menjamin media tidak dijadikan alat oleh lembaga penelitian untuk mempopulerkan calon atau parpol tertentu.

8. Pendidikan pemilih.
Acara ini harus akurat dan tidak berpihak kepada siapapun, karena sifatnya memperkenalkan program dan visi seluruh peserta pemilu termasuk kandidat presiden. Selain itu acara ini harus menyediakan informasi bagaimana proses Pemilu, termasuk bagaimana, kapan, dan di mana memberi suara, pendaftaran untuk memilih, kerahasiaan kartu suara, pentingnya memberi suara, dll. Intinya publik harus tahu seputar Pemilu. (foto: merdeka.com/ISAI/LINES)

Share this:

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Telegram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Pantja Pebruantoro on Kejari Banyuwangi Gandeng LDII Gelar Jaksa Masuk Pesantren
  • Heri Sensustadi on LDII: Pembakaran Kitab Suci, Bukan Adab Manusia Modern dan Bisa Memicu Kehancuran Peradaban
  • Wawan Hamdani on Alon-Alon (Pelan-Pelan Saja)
  • Rukman on Kolaborasi LDII 3 Kabupaten Menjaga Pergaulan Generasi Muda
  • Rukman on LDII: Pembakaran Kitab Suci, Bukan Adab Manusia Modern dan Bisa Memicu Kehancuran Peradaban
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Halikinnor Apresiasi Kontribusi LDII Kotim Membangun Karakter Generasi Muda

Bupati Halikinnor Apresiasi Kontribusi LDII Kotim Membangun Karakter Generasi Muda

August 2, 2022
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, LDII Kotawaringin Timur Peringati HUT RI

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, LDII Kotawaringin Timur Peringati HUT RI

August 19, 2022
Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

August 2, 2020
Ridwan Kamil: Saya Salut LDII Sudah Berikhtiar menjadi Agen Pembangunan Bangsa

Ridwan Kamil: Saya Salut LDII Sudah Berikhtiar menjadi Agen Pembangunan Bangsa

December 24, 2020
Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

Tembus Rp400 Miliar, Begini Cara Warga LDII Berkurban

73
Tanpa Pancasila, NKRI Ambruk

Tanpa Pancasila, NKRI Ambruk

44
Mengenang KH Kasmudi Asshidiqie, Wanhat DPP LDII yang Rendah Hati

Mengenang KH Kasmudi Asshidiqie, Wanhat DPP LDII yang Rendah Hati

37

Prasetyo Sunaryo, Tokoh Pemikir dan Ketua DPP LDII Meninggal Dunia

33
Ponpes Al Ubaidah dan UT Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan Formal Juru Dakwah

Ponpes Al Ubaidah dan UT Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan Formal Juru Dakwah

January 31, 2023
Seabad NU

DPP LDII: Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

January 31, 2023
Kapolres Kota Kediri Kunjungi Ponpes Wali Barokah Tingkatkan Sinergi Harkamtibmas

Kapolres Kota Kediri Kunjungi Ponpes Wali Barokah Tingkatkan Sinergi Harkamtibmas

January 29, 2023
LDII Kabupaten Bandung Siap Kerja Sama dengan Kejari Helat Penyuluhan Hukum

LDII Kabupaten Bandung Siap Kerja Sama dengan Kejari Helat Penyuluhan Hukum

January 29, 2023

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Ponpes Al Ubaidah dan UT Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan Formal Juru Dakwah January 31, 2023
  • DPP LDII: Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru January 31, 2023
  • Kapolres Kota Kediri Kunjungi Ponpes Wali Barokah Tingkatkan Sinergi Harkamtibmas January 29, 2023

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Tentang LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Bidang
    • MATERI MUNAS IX 2021
    • Menyikapi Wabah Covid-19
    • Fatwa MUI
  • Video LDII
  • Daftar Website LDII
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Lain Lain
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar DPP LDII
    • Sitemap

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.